Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Mencurigakan Rekening Brigadir J, Pakar: Seharusnya Dibekukan

Transaksi janggal senilai Rp200 juta terjadi pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J meninggal dunia.
Nasabah bertransaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri di Tangerang, Banten./JIBI-Dwi Prasetya
Nasabah bertransaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri di Tangerang, Banten./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Transaksi mencurigakan di rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J seharusnya tidak terjadi, seandainya keluarga mengetahui lebih awal kabar kematian Brigadir J.

Transaksi janggal yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J meninggal dunia, menyorot perhatian. Dana sekitar Rp200 juta dikabarkan telah berpindah dari rekening Brigadir J.

Mengenai transaksi yang terjadi pada orang yang sudah meninggal, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah berpendapat transaksi pada rekening orang yang sudah meninggal adalah hal yang tidak wajar. Pasalnya rekening orang yang sudah meninggal seharusnya dibekukan.

Proses pembekuan rekening dilakukan atas permintaan ahli waris sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Satu-satunya transaksi yang dimungkinkan adalah penutupan rekening oleh bank atas permintaan ahli waris setelah melalui prosedur yang berlaku,” kata Piter, Selasa (23/8/2022).

Sementara itu UU No. 10/1998 tentang Perbankan mengatur mengenai status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggal.

Tertulis dalam peraturan tersebut bahwa nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.

Pembekuan rekening dilakukan setelah ahli waris mencairkan rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia.

Ahli waris melengkapi sejumlah dokumen seperti KTP, kartu keluarga, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan, surat keterangan meninggal dunia dan lain sebagainya.

Sebelumnya pengacara keluarga Brigadi J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ada aliran dana dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022.

Padahal yang Brigadir J sudah meninggal pada 8 Juli 2022. Ada 4 rekening milik Brigadir J yang dia duga telah dicuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper