Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! SWI Tutup Lebih dari 5.200 Penawaran Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup lebih dari 5.200 penawaran pinjol ilegal dan investasi bodong.
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1)./Antara
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk terus berhati-hati dalam bertransaksi di digital, termasuk dalam meminjam uang dan berinvestasi. Untuk itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup lebih dari 5.200 penawaran investasi ilegal atau pinjol illegal.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan seiring dengan perkembangan digital, masyarakat makin mudah dalam mengakses produk keuangan. Meski demikian, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan yang perlu diwaspadai.

“Masih sering kami temui penipuan berkedok investasi, di mana sampai dengan Juni 2022 Satgas Waspada Investasi telah menutup lebih dari 5.200 penawaran investasi ilegal atau pinjol illegal,” kata Friderica dalam Webinar Series Connex, Kamis (25/8).

Friderica mengatakan salah satu alasannya kejahatan keuangan tumbuh subur di Indonesia karena rendahnya literasi keuangan dan literasi digital di masyarakat. Survei nasional 2019 yang dilakukan oleh OJK menyebutkan bahwa tingkat literasi keuangan masih di angka 38 persen, sedangkan tingkat inklusi keuangan sudah 78%.

Kondisi tersebut membuat sering terjadi perselisihan antara konsumen dengan penyedia jasa keuangan karena konsumen belum benar benar paham tentang produk jasa keuangan yang mereka gunakan.

“Selain itu literasi masyarakat terhadap digital sangat rendah sehingga mereka dengan suka rela memberikan informasi mengenai data diri kepada pihak lain sehingga berpotensi menjadi korban penipuan,” kata Friderica.

Friderica menyampaikan maraknya penipuan investasi dan pinjaman online ilegal, menuntut penanganan lintas yurisdiksi. Keberadaan SWI terus didorong agar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper