Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan Anak Buah Menkeu Sri Mulyani Soal Beban Pensiun PNS dalam APBN

Pembayaran manfaat pensiun PNS selama 5 tahun terakhir meningkat, tahun lalu pembayaran manfaat pensiun mencapai Rp112,29 triliun.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata./JIBI-Dedi Gunawan
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memperkirakan pembayaran manfaat pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mencapai Rp119 triliun hingga akhir 2022.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyampaikan, pembayaran manfaat pensiun selama 5 tahun terakhir meningkat.

Tahun lalu, pembayaran manfaat pensiun mencapai Rp112,29 triliun. Kemudian pada 2020, pembayaran manfaat mencapai Rp104,97 triliun, Rp99,75 triliun (2019) dan Rp90,82 triliun (2018).

Angka yang bertambah ini, jelas Isa lantaran pensiunan PNS yang kian meningkat dan usia harapan hidup orang yang pensiun juga lebih panjang saat ini, sehingga pembayaran pensiun akan jauh lebih besar.

"Kalau kita lihat nominal terus bertambah besar. Apakah ini berbahaya? Bisa iya bisa tidak. Tapi kita tahu alasannya karena pensiun makin banyak dan harapan hidup orang yang pensiun juga lebih panjang. Mengapa? Karena hidupnya mungkin lebih memadai karena dapat pensiun dan sebagainya," katanya dalam diskusi bersama wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 11/1969, program jaminan pensiun menggunakan pay as you go yang dibayar pemerintah melalui APBN, dimana sistem pensiun sepenuhnya ditanggung dengan manfaat pasti.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya angkat bicara mengenai kritikan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mengusulkan perubahan skema ke fully funded.

Dia menuturkan, PNS dikenai potongan 8 persen per bulannya. Adapun potongan 8 persen tersebut terdiri dari 4,75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3,25 persen untuk program jaminan hari tua (JHT).

Iuran 4,75 persen diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun (AIP) dan bukan dana pensiun. Sementara, iuran 3,25 persen dikelola oleh PT Taspen dan diterima langsung saat PNS pensiun.

"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi beban APBN, karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN," kata Prastowo dalam cuitan Twitter @prastow, dikutip Senin (29/8/2022).

Untuk itu, pemerintah menilai perlu adanya perubahan skema agar kewajiban tersebut dapat terkontrol dengan skema fully funded.

Adapun selama beberapa tahun terakhir, pemerintah berencana untuk melakukan reformasi sistem pensiun dari skema pay as you go menjadi fully funded.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper