Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menurun, Debitur Kredit Restrukturisasi Covid Berjumlah 2,94 Juta per Juli 2022

OJK mencatat penurunan jumlah debitur yang mendapatkan kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 06 September 2022  |  20:22 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan jumlah debitur terdampak Covid-19 yang mendapatkan kredit restrukturisasi perbankan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan jumlah debitur yang terdampak Covid-19 pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020. 

"Hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai," kata Dian di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dian mengungkapkan, kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp830,47 triliun pada Agustus 2020. Sementara itu, per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun. Angka ini menurun dibandingkan Juni 2022 sebesar Rp576,17 triliun.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa 40 persen dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi," ujarnya.

Adapun, secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20 persen di antaranya sektor akomodasi serta makanan dan minuman yang mencapai 42,69 persen atau senilai Rp126,06 triliun.

"Sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90 persen kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun," terangnya.

Lebih lanjut, Dian mengatakan OJK tengah mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan tersebut sehubungan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen, dan wilayah.

"Ke depan, arah stimulus OJK diharapkan akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK restrukturisasi Covid-19 kredit
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top