Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Gratama Finance Indonesia.
Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-524/NB.11/2022 tanggal 23 Agustus 2022.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengatakan bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut sehubungan dengan adanya perubahan nama perseroan. Semula perseroan bernama PT Anugerah Utama Multifinance yang kemudian berganti nama menjadi PT Gratama Finance Indonesia.
"Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," tulis Dewi dalam pengumumannya, dikutip Minggu (11/9/2022).
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Gratama Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun, kantor pusat PT Gratama Finance Indonesia yang dimaksud beralamat di Plaza ASIA Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 59, Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Dewi.