Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Terima 8.771 Pengaduan, Mayoritas soal Perilaku Kasar Debt Collector

Sebanyak 50 persen pengaduan masyarakat terkait sektor IKNB, 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan dan sisanya pasar modal.
Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka - Bisnis.com 08 September 2022  |  21:05 WIB
OJK Terima 8.771 Pengaduan, Mayoritas soal Perilaku Kasar Debt Collector
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima banyak sekali pengaduan masyarakat terkait pengaduan kredit dan perilaku penagihan yang kasar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Riyanto menjelaskan telah menerima 199.111 layanan melalui berbagai kanal ada 8.771 layanan pengaduan.

"Dari pengaduan itu 50 persen sektor IKNB, 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan dan sisanya pasar modal," jelasnya, dalam Rapat Kerja di Komisi XI DPR, Kamis (8/9/2022).

Adapun, pengaduan paling banyak restrukturisasi dan pembiayaan perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan, dengan tingkat penyelesaian per Agustus 2022 sebesar 85,66 persen.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini mengklasifikasikan terdapat beberapa jenis kasus. Pertama, terkait kasus dalam proses yang bersangkutan tidak sadar melakukan tanda tangan kontrak.

"Hal itu kami lihat bukti otentiknya, memang demikian, atau penyampaiannya ada dilakukan dengan tidak tepat," tambahnya.

Kedua, terkait penagihan utang, terjadi pelanggaran berupa penagihan yang kasar dan melakukan kekerasan fisik.

"Jelas pelanggaran bukan saja pengaturan dan prosedur yang ada tetapi dalam aspek tindakan yang melanggar hukum. Maka itu kami koordinasi dengan kepolisian, isunya bergeser dari compliance menjadi pelanggaran hukum," terangnya.

Mahendra menerangkan dengan jumlah pelaporan yang begitu banyak, OJK melakukan konfirmasi ketika satu agen atau perusahaan pinjaman online melakukan tindakan tersebut berulang-ulang, OJK melakukan konfirmasi ke perusahaan IKNB maupun perbankan terkait.

OJK juga berupaya memperkuat perkuat implementasi kewenangan dalam tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

otoritas jasa keuangan iknb pengaduan pengaduan masyarakat
Editor : Farid Firdaus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top