Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Hal Ini, Premi Unit Linked Susut Rp7,56 Triliun per Juli 2022

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan premi asuransi jiwa Unit Linked susut Rp7,56 triliun hingga Juli 2022. Kok bisa?
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi produk asuransi jiwa unit linked sepanjang Januari-Juli 2022 turun sebesar Rp7,56 triliun atau sebesar 14,54 persen (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penurunan perolehan premi itu tak lepas dari pengaruh diperketatnya regulasi terkait unit linked atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), yakni Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang diterbitkan pada Maret 2022 lalu.

"Ini ada kaitan dengan bagaimana masalah-masalah berkembang, masyarakat mulai mengerti, dan regulasi PAYDI juga berdampak karena itu [penjualan unit linked] akan lebih prudent," ujar Ogi dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2022).

Penurunan premi produk unit linked turut menyebabkan akumulasi pendapatan premi industri asuransi jiwa ikut terkoreksi. Akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa periode Januari – Juli 2022 mengalami penurunan sebesar Rp9,30 triliun atau 8,65 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Lini usaha dengan penurunan premi terbesar adalah PAYDI sebesar Rp7,56 triliun.

Adapun, lini usaha PAYDI menyumbang pendapatan premi tertinggi di industri asuransi jiwa, yakni sebesar Rp44,47 triliun atau 45,23 persen dari total premi industri asuransi jiwa. Diikuti oleh produk endowment dengan pendapatan premi sebesar Rp20,15 triliun (20,5 persen), dan kesehatan dengan pendapatan premi sebesar Rp10,28 triliun (10,45 persen).

Dari sisi klaim, pada periode Januari – Juli 2022 terjadi kenaikan sebesar Rp3,5 triliun atau 4,11 persen. Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar Rp2,48 triliun atau 5,14 persen.

"Klaim asuransi jiwa sebagian besar berasal dari lini usaha PAYDI atau klaim penebusan unit Rp50,83 triliun atau 57,27 persen dari total nilai klaim dan endowment Rp20,73 triliun atau 23,36 persen," papar Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper