Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Blak-Blakan Syarat Wanaartha Life Bisa Terbebas dari Sanksi PKU

OJK tidak akan mencabut sanksi PKU sebelum permasalahan permodalan diselesaikan oleh Wanaartha Life.
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan skema penyehatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang telah disampaikan belum mampu menyelesaikan permasalahan gagal bayar. OJK pun telah meningkatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) menjadi untuk seluruh kegiatan usaha perseroan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan bahwa rencana penyehatan keuangan Wanaartha Life belum menggambarkan solusi terkait penambahan modal perusahaan.

"Pemegang saham belum ada komitmen nambah modal dia segala macem. Katanya cari investor sampai sekarang belum dapat. Kalau itu masalahnya gampang, intinya tanggung jawab pemegang saham pengendali asal dia bisa chip-in modal kami akan cabut PKU-nya, silakan mau beroperasi," ujar Nasrullah ketika ditemui, Selasa (13/9/2022).

Dia menegaskan bahwa OJK tidak akan mencabut sanksi PKU sebelum permasalahan permodalan diselesaikan oleh Wanaartha Life.

Menurutnya, OJK tak ingin nasabah-nasabah baru perseroan menjadi korban selanjutnya bila sanksi dicabut.

"Enggak mungkin kami cabut PKU. Kalau dia jualan lagi untuk calon pemegang polis yang baru kasian enggak terjamin polisnya. Jadi jangan dibalik itu pemikirannya, kami cabut dulu PKU supaya perusahaan bisa beroperasi, nanti duit masuk. Itu jadi ponzi, nanti kan untuk pemegang polis baru enggak kebayar manfaatnya," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya tetap masih akan menantikan revisi RPK Wanaartha Life. Nasrullah menekankan bahwa penambahan modal perseroan tidak harus sekaligus dilakukan, tetapi bisa bertahap.

Asal rencana penyehatan perseroan telah memuat penambahan modal, baik dari investor strategis maupun pemegang saham, dan dapat menyehatkan kembali perseroan, OJK akan mencabut sanksi PKU-nya.

OJK telah meningkatkan status sanksi PKU dari sebagian menjadi seluruh kegiatan usaha Wanaartha Life. Dengan pembatasan ini, maka perusahaan dilarang memasarkan produk asuransi bentuk apapun kepada nasabah.

Adapun, Wanaartha terbelit persoalan likuiditas sejak 2020 sehingga mengalami gagal bayar atas kewajiban kepada pemegang polis yang jatuh tempo.

Pada pertengahan Agustus 2022 lalu, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengungkapkan bahwa perseroan masih melakukan negosiasi dengan dua calon investor strategis dalam rangka penyehatan perseroan. Dua investor tersebut disebutnya berasal dari Singapura dan Timur Tengah.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK tidak dalam posisi mengambil alih tanggung jawab permasalahan lembaga jasa keuangan nonbank bermasalah (LJKNB).

Namun, pihaknya akan terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahannya, termasuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya.

"Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper