Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyetujui penyempurnaan dokumen rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP). Dokumen ini nantinya akan disampaikan oleh direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai persetujuan.
Juru Bicara BPA AJB Bumiputera RM. Bagus Irawan mengatakan bahwa pembahasan RPKP AJB Bumiputera 1912 telah melewati proses yang panjang. Pembahasan RPKP dilakukan bersama antara direksi AJB Bumiputera 1912 dan OJK.
"Pembahasan RPKP tidak langsung jadi, prosesnya panjang. Masukan-masukan OJK terus digunakan untuk penyempurnaan RPKP," ujar Bagus ketika dihubungi Bisnis, Senin (19/9/2022).
Penyempurnaan dokumen RPKP akhirnya telah difinalisasi dan telah disetujui dalam Sidang Luar Biasa (SLB) BPA AJB Bumiputera 1912 belum lama ini dan akan diserahkan ke regulator.
"Setelah finalisasi perlu ada pengesahan BPA melalui SLB. Baru diserahkan ke OJK," kata Bagus.
Bagus menyampaikan bahwa penyetujuan dokumen RPKP yang masuk dalam salah satu keputusan BPA memang menjadi tolak ukur dan komitmen perusahaan dalam upaya penyelesaian masalah yang ada saat ini. Adapun, RPKP AJB Bumiputera 1912 dibagi menjadi tiga fase, yaitu fase penyelamatan, fase penyehatan, dan fase transformasi.
Baca Juga
"Sudah barang tentu mekanisme dan formulasi pembayaran klaim pemegang polis masuk di dalamnya," katanya.
Sebelumnya, manajamen AJB Bumiputera telah menyampaikan dokumen RPKP AJB Bumiputera 1912 kepada OJK pada 4 Agustus 2022. Manajemen menyebut, RPKP ini disusun dengan harapan bahwa dengan kekuatan yang dimiliki AJB Bumiputera 1912, jaringan pemasaran, serta kekuatan properti tanah dan bangunan yang dimiliki mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi khususnya dalam pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK masih menantikan rencana penyehatan dari perusahaan-perusahaan asuransi bermasalah. OJK akan terus mendesak para pihak yang bertanggung jawab atas Wanaartha Life, Kresna Life, maupun AJB Bumiputera, untuk menyelesaikan permasalah yang ada.
"RPK itu kami lagi tunggu. RPK harus disetujui dua belah pihak. Kalau enggak feasible kami enggak approve, jadi harus approve dulu nanti kami ikuti," kata Ogi dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2022).