Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Ada Sekitar 20 Layanan Keuangan dari 369 Fintech di Indonesia

OJK mencatat jumlah fintech berizin di Indonesia semakin menjamur seiring dengan semakin tingginya adopsi gaya hidup digital.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena pertumbuhan perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di Indonesia yang semakin menjamur, seiring dengan perubahan perilaku masyarakat ke arah digital.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah mengatakan bahwa jumlah penyelenggara fintech yang telah memiliki lisensi tercatat semakin bertambah. Hal ini diikuti dengan solusi layanan jasa keuangan yang ditawarkan  semakin beragam.

Secara statistik, Imansyah menyatakan hingga saat ini terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh lebih dari 369 penyelenggara fintech, seperti sistem pembayaran dan fintech berbasis syariah.

“Ini semua pada akhirnya memberikan customer experience yang berbeda dan terus akan semakin lebih bersifat personal,” kata Imansyah dalam acara Executive Roundtable bertajuk “Accelerating Customer Interaction Digitisation for FSI”, Kamis (22/9/2022).

Dalam konteks kewenangan OJK, Imansyah menerangkan bahwa otoritas mengatur dan mengawasi 4 jenis layanan keuangan digital, yaitu digital banking, peer-to-peer lending, inovasi keuangan digital, dan security crowdfunding.

Imansyah merincikan, untuk crowdfunding, saat ini telah tercatat sebanyak 11 penyelenggara layanan dan telah berizin di OJK. Selanjutnya, sampai dengan April 2022, terdapat 102 penyelenggara peer-to-peer yang telah berizin di OJK. Selain itu, Imansyah menyatakan bahwa kinerja peer-to-peer juga semakin menunjukkan kontribusi yang positif terhadap pembiayaan pada sektor ekonomi.

“Statistiknya terakhir tercatat peer-to-peer uang pinjaman kepada penerima pinjaman sebesar Rp1,7 triliun dengan total 80 juta rekening peminjam,” sambungnya.

Kemudian, inovasi keuangan digital sampai dengan Agustus 2022, terdapat 87 inovasi keuangan digital yang dikelompokkan ke dalam 15 klaster. Namun, Imansyah menjelaskan tidak semua dari jumlah tersebut punya andil secara langsung dalam transaksi keuangan.

“Karena ada beberapa IKD [inovasi keuangan digital’ yang sifatnya supporting, yang itu tentu saja juga diperlukan keberadaannya dan manfaatnya dalam suatu ekosistem yang paripurna,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper