Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasindo Kembali Pimpin Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Asing

Asuransi Jasindo menjadi ketua konsorsium asuransi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja kurang dari 6 bulan.
Karyawati melayani nasabah di kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) di Jakarta, Senin (22/8/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani nasabah di kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) di Jakarta, Senin (22/8/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo kembali dipercaya untuk memimpin konsorsium asuransi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja kurang dari 6 bulan.

“Jasindo selalu siap untuk mendukung program-program asuransi pemerintah. Kami juga merasa bersyukur kembali dipercaya pemerintah untuk menjadi ketua konsorsium asuransi tenaga kerja asing yang bekerja kurang dari 6 bulan,” kata Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Cahyo Adi melalui siaran pers, Jumat (30/9/2022).

Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan melalui website www.satudata.kemnaker.go.id mencatat terdapat 96.570 TKA yang bekerja di Indonesia dan berada di berbagai sektor.

Hal ini menjadi indikator positif mengenai semakin membaiknya penanganan pandemi di Indonesia dan kembali bergeraknya perekonomian Tanah Air.

“Kondisi ini menunjukan kalau Indonesia memiliki program penanganan pandemi yang sangat baik dan kami sangat optimistis kondisi perekonomian kedepannya akan semakin membaik,” kata Cahyo.

Pada 12 Agustus 2022 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan pertemuan sekaligus sosialisasi program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan kepada Perusahaan Penyelenggara Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Konsorsium Asuransi TKA berikut stakeholder lain yang terkait di Jakarta.

Pertemuan dan sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut dari Kep.Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja nomor 03/144/PK.04/V/2022 tentang Pelaksanaan Program Asuransi bagi Tenaga Kerja Asing Yang Bekerja Kurang Dari 6 Bulan.

Jaminan asuransi tenaga kerja asing untuk memiliki perlindungan asuransi dengan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper