Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech: Definisi, Manfaat, Jenis hingga Dasar Hukumnya

Fintech adalah teknologi keuangan yang mempermudah transaksi atau aktivitas keuangan saat ini. Simak ulasan lengkap fintech yang perlu dimengerti.
Fintech, Definisi, Manfaat, Jenis hingga Dasar Hukumnya (freepik)
Fintech, Definisi, Manfaat, Jenis hingga Dasar Hukumnya (freepik)

Bisnis.com, JAKARTA - Fintech atau financial technology menjadi istilah yang sedang naik daun di Indonesia. Istilah fintech biasa digunakan untuk perusahaan yang berinovasi dalam bidang jasa keuangan dengan sentuhan teknologi. 

Tak hanya itu, fintech juga banyak dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk melakukan transaksi keuangan. Dengan bantuan teknologi ini, segala kegiatan keuangan seperti transfer dan pembayaran menjadi lebih cepat.

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas lebih lengkap seputar fintech. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Apa Itu Fintech?

Fintech adalah teknologi keuangan atau inovasi teknologi yang dikembangkan untuk keperluan finansial agar segala prosesnya menjadi lebih praktis dan efektif. Menurut Bank Indonesia, fintech adalah hasil gabungan jasa keuangan dengan teknologi yang mengubah model bisnis konvensional menjadi moderat sehingga membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran jadi lebih efisien, ekonomis, dan tetap efektif. 

Beberapa Manfaat Fintech

Kehadiran fintech membawa pengaruh positif bagi masyarakat. Lantas, apa saja manfaat yang dirasakan dari kehadiran fintech? Ini penjelasannya. 

1. Akses pendanaan menjadi lebih baik

Fintech yang berkembang semakin pesat, semakin memudahkan orang untuk memahami cara mendapatkan bantuan pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari.

2. Transaksi keuangan menjadi lebih mudah

Manfaat utama yang bisa dirasakan sebagai pengguna fintech adalah mendapat kemudahan transaksi keuangan. Kini tidak perlu lagi datang ke tempat pembayaran untuk transaksi keuangan sebab semuanya bisa dilakukan hanya dari rumah melalui ponsel saja. 

3. Pelaku usaha mendapat modal dengan lebih mudah

Masyarakat menengah ke bawah ataupun yang tinggal di pelosok mengalami kesulitan apabila ingin mendapatkan modal dari bank. Hadirnya fintech dapat memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh pinjaman dengan lebih mudah.

4. Inklusi keuangan meningkat

Inklusi keuangan yang dimaksud yakni masyarakat dapat terlibat dalam berbagai transaksi ekonomi, baik itu jual beli hingga simpan pinjam. Masyarakat masih dapat mengakses layanan selama terhubung dengan koneksi internet. 

Kehadiran fintech menjembatani berbagai transaksi ekonomi sehingga inklusi keuangan dapat meningkat dan performa sektor ekonomi nasional pun meningkat.

5. Perputaran ekonomi semakin cepat

Kehadiran fintech memberi kemudahan dalam bertransaksi sehingga arus perputaran ekonomi menjadi semakin cepat. 

Jenis-Jenis Fintech

Fintech berkembang secara terus-menerus hingga memunculkan beragam inovasi produk, diantaranya: berikut :

1. Digital Payment 

Jenis fintech ini bergerak di bidang penyediaan layanan berupa pembayaran tagihan, seperti pulsa, token listrik, kartu kredit, dan sebagainya.

2. Crowdfunding

Fintech jenis ini memudahkan masyarakat untuk melakukan penggalangan dana. 

3. P2P Lending

Jenis fintech ini memudahkan seseorang untuk dapat meminjam uang tanpa proses yang berbelit-belit. 

4. Microfinancing

Fintech jenis ini melayani keuangan masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke institusi perbankan dengan menyalurkan modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam. 

5. Market Aggregator

Jenis fintech ini memberikan berbagai informasi keuangan kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat dapat mengumpulkan informasi sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan produk finansial.

6. E-Wallet

Jenis fintech ini disebut juga dengan dompet digital yang berperan sebagai tempat menyimpan uang elektronik. Tujuannya agar mempermudah pengguna dalam mencairkan dana untuk transaksi.

Dasar Hukum Fintech yang Ada di Indonesia

Peraturan mengenai fintech telah diresmikan oleh Peraturan Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa fintech adalah lembaga jasa keuangan apabila memenuhi syarat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.

Selain peraturan OJK, fintech Indonesia juga beroperasi berdasarkan surat edaran Bank Indonesia, seperti berikut:

  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP mengenai Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 mengatur segala hal terkait Uang Elektronik.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 menetapkan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Itulah penjelasan seputar fintech dari pengertian sampai dasar hukumnya, yang perlu dipahami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper