Bisnis.com, JAKARTA – Laba tahun berjalan emiten asuransi umum PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. (ASDM) mengalami penurunan pada kuartal III/2022 sebesar 14,3 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Berdasarkan laporan keuangan ASDM yang dipublikasikan di keterbukaan informasi, dikutip pada Senin (31/10/2022), laba tahun berjalan Asuransi Dayin Mitra turun menjadi Rp8,16 miliar pada kuartal III/2022.
Adapun total pendapatan dalam sembilan bulan pertama 2022, yakni sebesar 4,3 persen yoy menjadi Rp135,1 miliar dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp129,52 miliar.
Jika dirinci, premi perusahaan naik 7,27 persen yoy dari semula Rp786,02 miliar menjadi Rp843,15 miliar. Sementara itu, secara total premi neto, perusahaan juga mengalami pertumbuhan 2 persen yoy menjadi Rp93,89 miliar. Namun, hasil investasi ASDM merosot dibandingkan kuartal III/2021 sebesar Rp13,9 miliar. Alhasil, hasil investasi turun 40,4 persen yoy menjadi Rp8,28 miliar.
Dari sisi beban, klaim bruto terpantau turun 48 persen yoy menjadi Rp65,09 miliar. Sebagai gambaran, pada posisi yang sama tahun lalu, klaim bruto ASDM mencapai Rp125,24 miliar. Penurunan juga terjadi pada beban usaha yang susut 0,7 persen yoy menjadi Rp96,24 miliar. Dari sana, total beban Asuransi Dayin Mitra naik 7,6 persen yoy menjadi Rp123,72 miliar pada 30 September 2022.
Selain itu, emiten asuransi yang dikendalikan PT Equity Development Investment Tbk. (GSMF) dengan menggenggam 73,33 persen saham turut mengalami penurunan dari sisi aset. Total aset yang dimiliki ASDM turun 1,1 persen yoy menjadi Rp974,6 miliar pada kuartal III/2022.
Baca Juga
Senada, baik total liabilitas dan total ekuitas Asuransi Dayin Mitra masing-masing menurun 3,4 persen yoy dan 3,2 persen yoy menjadi Rp620,65 miliar dan Rp353,95 miliar.
Jika melihat indikator kesehatan keuangan, manajemen menyampaikan ASDM mampu menjaga risk-based capital (RBC) di atas ketentuan menjadi 395,74 persen, jauh melebihi angka minimal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120 persen sesuai POJK No. 71/POJK.05/2016.