Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Dayin Mitra (ASDM) Umumkan Rencana Stock Split 1:2

Jumlah saham ASDM sebelum stock split adalah 192.000.000 saham dan jumlah saham setelah stock split adalah 384.000.000 saham.
Karyawati beraktivitas di dekat layar pergerakan saham pada salah satu perusahaan sekuritas di Jakarta, Senin (16/10/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat layar pergerakan saham pada salah satu perusahaan sekuritas di Jakarta, Senin (16/10/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. (ASDM) mengumumkan rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:2 saham biasa.

Mengutip keterbukaan informasi pada Kamis (19/10/2023), pelaksanaan stock split ini dilakukan dengan pertimbangkan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan meningkatnya jumlah saham yang beredar.

Selain itu, aksi pemecahan nilai nominal saham ASDM ini juga untuk meningkatkan jumlah pemegang saham Asuransi Dayin Mitra.

“[Serta] dalam rangka memenuhi ketentuan saham free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat,” lanjutnya.

Adapun, jumlah saham sebelum stock split adalah 192.000.000 saham dan jumlah saham setelah stock split adalah 384.000.000 saham. Sedangkan nilai nominal saham sebelum dan setelah stock split masing-masing adalah Rp250 per saham dan Rp125 per saham.

Manajemen ASDM menjelaskan bahwa rencana stock split ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yaitu dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Oleh karena itu, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan RUPS pada RUPS Luar Biasa [RUPSLB] yang rencananya akan diselenggarakan pada 21 November 2023,” katanya.

Selanjutnya, perusahaan akan melakukan pengajuan permohonan pencatatan saham yang dilaksanakan pada 5 hari bursa sebelum pengumuman jadwal stock split. Kemudian, pengumuman jadwal pelaksanaan stock split dilakukan paling lama 4 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan stock split.

Lalu, periode akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi dilakukan pada 1 hari bursa sebelum awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru. Serta, periode awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi paling lambat 30 hari sejak pelaksanaan RUPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper