Bisnis.com,JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan mengenai keputusan penetapan Tingkat Bunga Penjamin (TBP) dalam beberapa waktu belakangan.
Sebelumnya, pada September 2022 LPS resmi menetapkan tingkat bunga penjamin (TBP) bagi simpanan rupiah baik di bank umum maupun pada bank perkreditan rakyat (BPR).
Diungkapkan, TBP bank umum naik menjadi 3,75 persen sementara untuk TBP bank perkreditan rakyat naik menjadi 0,75 persen.
"Pada bulan September 2022, LPS telah menetapkan TBP bagi simpanan rupiah di bank umum dan bank rerkreditan rakyat (BPR) masing2 sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen. serta untuk simpanan dalam valas di bank umum naik 25 bps menjadi 0,75 persen," pungkas Purbaya dalam konferensi pers KSSK pada, Kamis (3/11/2022).
Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga memaparkan beberapa faktor yang mendorong kenaikan tingkat bunga penjamin (TBP), diantaranya.
4 Alasan LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjamin
1. Sebagai respon positif atas kebijakan bank sentral
Ketua Dewan Komisioner LPS menjelaskan faktor pertama yang mendorong penetapan kenaikan TBP pada bank umum dan BPR ialah sebagai bentuk memberikan ruang bagi pihak perbankan untuk menyikapi secaa positif kebijakan yang telah ditetapkan oleh bank central.
Baca Juga
"[Dilandaskan oleh] kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam respon kebijakan suku bunga bank central dengan menjaga cakupan penjaminan dan tetap supportif bagi fungsi intermediasi perbankan," jelas Purbaya.
2. Bentuk transmisi kenaikan suku bunga
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa keputusan menaikkan TBP juga didorong atas upaya mentransmisikan kenaikan suku bunga acuan terjada[ suku bunga simpangan di tengah likuiditas perbankan yang terpantau masih longgar.
3. Peguatan Sinergi
Momentum pemulihan ekonomi saat ini menjadi tujuan hampir seluruh negara usai goncangan gejolak ekonomi pasca pandemi. Mengingat hal tersebut, LPS mendorong penguatan sinergi guna menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri agar kian tumbuh secara positif.
"Dan yang ketiga [sebagai bentuk] penguatan sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum oemulian ekonomi," tambah Purbaya.
4. Cakupan penjaminan masih stabil
Terakhir, Purbaya menjelaskan bahwa langkah menaikkan TBP baik pada bank umum dan bank perkreditan rakyat dilakukan mengingat cakupan penjamin dinilai masih cukup stabil.
Secara lebih lanjut, LPS nantinya akan tetap melaksanakan asesmen serta evaluasi terhadap perkembangan serta kondisi perekonomian perbankan yang berpotensi mempengaruhi penetapan tingkat bunga penjamin.
Untuk diketahui, hingga September 2022 LPS dilaporkan telah menjamin sebanyak 99,93 persen rekening nasabah atau setara 494,39 juta rekening.