Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sikap Tegas OJK Saat Kresna Life Minta Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Asuransi Kresna Life terakhir mengajukan rencana penyehatan keuangan pada Juli 2022. Regulator menunggu perbaikan.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta./Istimewa
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) belum menyerahkan perbaikan rencana rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diminta regulator. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan Kresna Life sudah berkali-kali menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada OJK. Terakhir kali, ungkap Ogi, Kresna Life menyerahkan RPK pada 29 Juli 2022.

Namun demikian, OJK menilai bahwa RPK tersebut belum menggambarkan rencana tindak lanjut yang komprehensif, terstruktur, dan terukur untuk mengatasi permasalahan Kresna Life.

“Pada dasarnya, RPK [yang disampaikan Kresna Life] meminta pencabutan PKU [pembatasan kegiatan usaha] tanpa rencana kerja dengan dasar yang jelas,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, Kamis (3/11/2022).

Dia menjelaskan RPK yang disampaikan Kresna Life tidak memuat komitmen pemegang saham pengendali berupa upaya penguatan permodalan melalui setoran modal dari pemegang saham. Selain itu, RPK tersebut juga tidak memuat penyelesaian kewajiban yang menyeluruh sesuai dengan based-interest dari para pemegang polis.

“OJK tidak dapat memenuhi permintaan pencabutan PKU [Kresna Life] tanpa komitmen penguatan permodalan, dengan pertimbangan pencabutan PKU berpotensi membahayakan kepentingan calon pemegang polis baru,” ungkapnya.

Pasalnya, OJK memandang premi dari pemegang polis baru berpotensi digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis eksisting yang menciptakan skema ponzi. Adapun, terkait kondisi keuangan, risk-based capital (RBC) milik Asuransi Jiwa Kresna berada jauh di bawah ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan OJK, yakni minimal 120 persen.

 “OJK telah memberikan batasan waktu yang tegas terkait dengan penyerahan RPK dan akan melakukan tindakan yang tegas jika RPK [Kresna Life] tidak dipenuhi sesuai batas waktu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper