Bisnis.com, JAKARTA - Langkah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), anggota holding BUMN asuransi dan pembiayaan di bawah Indonesia Financial Group (IFG) melakukan perampingan bisnis termasuk dengan pengurangan karyawan (PHK) dinilai akan membawa kondisi perusahaan lebih baik.
Hotbonar Sinaga, Komisaris Independen IFG menuturkan sejauh ini rencana penyehatan keuangan (RPK) Jasindo berjalan dengan baik dan lancar. Meski demikian, untuk membuat bisnis lebih stabil dibutuhkan perampingan bisnis baik dari jumlah kantor, pejabat hingga sumber daya manusia (SDM).
"Istilah saya rightsizing, jadi itu salah satunya dilakukan pengurangan SDM, pejabat, kantor, operasional, satuan kerja, dan lainnya. Tujuan utamanya melakukan efisiensi. Menyukseskan program RPK," kata Hotbonar kepada Bisnis, Rabu, (9/11/2022).
Meski demikian, dia tidak menjelaskan jumlah kantor cabang yang ditutup, jabatan yang dikosongkan ataupun jumlah SDM terdampak.
Disebutkan juga, langkah pengurangan operasional ini telah disetujui regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam rencana penyehatan perusahaan yang diajukan kepada pemegang saham.
Hotbonar yang juga penerima anugrah GRC Lifetime Achievement Award 2022 itu juga menekankan saat ini Jasindo tengah melakukan transformasi bisnis. Termasuk proses dan model yang dijalankan. Perubahan dilakukan untuk menyambut era yang semakin efisen melalui digitalisasi.
Baca Juga
"Ini [rightsizing] untuk menjaga kelangsungan usaha dan menghadapi persaingan yang semakin tajam," katanya.
Hotbonar yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Jamsostek itu menekankan, dirinya sudah meminta manajemen Jasindo untuk transparan dan membangun komunikasi dengan semua pemangku kepentingan. Baik Kementerian Tenaga Kerja, serikat pekerja maupun karyawan terdampak.
"Keputusan manajemen melakukan PHK adalah sebuah keputusan yang berat dan pilihan yang berat bagi semua pihak," katanya.
Dia juga mengharapkan semua kepentingan termasuk pekerja terdampak dapat menemukan solusi yang baik dengan manajemen termasuk pemenuhan tenggat waktu seperti yang dilaporkan ke OJK.
"Saya minta dilakukan dengan baik, komunikasi dengan baik, sehingga menghindari kegaduhan. Saya minta dilakukan dengan pemenuhan Undang-undang Tenaga Kerja," katanya.
Kabar PHK di lingkungan Jasindo mengemuka di sejumlah grup WA. Kabar itu kemudian mendapatkan tanggapan beragam.
Sebelumnya, pada laporan tahunan 2021, Jasindo tercatat mengalami risk based capital (RBC) berada dalam teritori negatif atau berada pada level -84,85 persen. Memburuk dibandingkan periode 2020 dimana RBC perusahaan -77,01 persen.
RBC adalah indikator kemampuan perusahaan asuransi menerima risiko mendadak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan RBC minimal perusahaan asuransi positif 120 persen. Artinya, jika keadaan memburuk dan perusahaan asuransi harus ditutup seketika, perusahaan memiliki kemampuan 120 persen dari kewajiban yang ada dalam laporan keuangan perusahaan.