Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI: Kredit Macet di Fintech Lending 3,07 Persen per September 2022

Simak data terbaru Rasio kredit macet di fintech lending hingga September 2022. Dalam batas aman?
Ilustrasi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL)/Freepik
Ilustrasi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL)/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat rasio kredit macet (nonperforming loan/NPL) atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang dimiliki sektor fintech lending berada di level 3,07 persen per September 2022.

Rasio kredit macet tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, yaitu berada di angka 2,89 persen per Agustus 2022.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menuturkan hingga saat ini terdapat 5 dari 103 anggota yang menjalankan layanan buy now pay later (BNPL). Adapun, bisnis ini termasuk sebagai pinjaman multiguna.

"AFPI bersama anggotanya senantiasa berupaya untuk menjaga kualitas kredit di industri fintech lending lewat sejumlah upaya," kata Sunu kepada Bisnis, Kamis (24/11/2022).

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan ekosistem pendukung seperti penyedia layanan electronic know your customer (e-KYC) dan penyedia digital signature.

Selain itu, Sunu menjelaskan bahwa AFPI juga memiliki fintech data center (FDC) yang menjadi rujukan untuk mencegah terjadinya pendanaan berlebih hingga fraud, sehingga kualitas kredit dan angka NPL dapat terjaga.

"NPL atau TWP90 di sektor fintech pendanaan per September 2022 berada di angka 3,07 persen," ucapnya.

Sunu mengatakan maraknya produk pinjaman online atau lebih dikenal dengan produk buy now pay later (BNPL) yang disediakan oleh sejumlah lembaga jasa keuangan di setiap industri memiliki ketentuan tersendiri untuk memitigasi risiko.

Hal ini mengingat bisnis BNPL tidak secara spesifik mengatur di bisnis ini.

"Peraturan hanya per sektor, seperti multifinance. Ketentuan produk BNPL di multifinance maka disesuaikan seperti apa, tetapi tidak secara spesifik mengatur BNPL," tuturnya.

Dengan adanya ketentuan yang telah ditetapkan di setiap sektor jasa keuangan, Sunu menilai hal tersebut telah mencukupi peraturan untuk bisnis BNPL.

"Oleh karena itu, penyelenggara bisnis BNPL tunduk kepada aturan yang berlaku sesuai industrinya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper