Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Muamalat Bersih-Bersih Aset Bermasalah, Hotel The Maj Milik Gita Wirjawan Salah Satunya?

Bank Muamalat melelang The Maj Collection Hotel and Residence senilai Rp314,2 miliar.
Dionisio Damara
Dionisio Damara - Bisnis.com 24 November 2022  |  21:30 WIB
Muamalat Bersih-Bersih Aset Bermasalah, Hotel The Maj Milik Gita Wirjawan Salah Satunya?
Bank Muamalat. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. mengumumkan lelang aset properti milik eks Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, yakni The Maj Collection Hotel and Residence di Bandung, Jawa Barat. Melalui laman situs Lelang Indonesia, bangunan yang telah lama menuai kontroversi itu dilego dengan harga Rp314,2 miliar.

Seiring dengan hal tersebut, Muamalat sebetulnya tengah dalam proses membersihkan aset bermasalah. Pada September 2021 bank syariah pertama di Indonesia ini menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA untuk mengelola aset bermasalah senilai Rp10 triliun.

Sebagaimana diketahui, sebelum BPKH masuk ke Muamalat, bank tengah berkutat dengan tumpukan pembiayaan bermasalah. Hal ini sempat membuat rasio nonperforming financing atau NPF Muamalat mencapai lebih dari 5 persen.

PPA menjadi pengelola aset bermasalah Muamalat seiring dengan masuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengendali. Dalam satu konferensi pers, Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana mengatakan bahwa tingkat pengembalian aset bermasalah dapat mencapai 34 persen. 

Sementara itu, Berdasarkan informasi di situs Lelang Indonesia, Bank Muamalat melelang The Maj Collection Hotel and Residences dengan harga Rp314,2 miliar. Lokasi properti yang dilelang berada di Jl. H.Juanda No.474, Dago, Coblong, Bandung. Cara penawaran dalam lelang properti itu dilakukan dengan closed bidding dengan jaminan Rp62,8 miliar. Adapun batas akhir jaminan yakni 30 November 2022. Kemudian batas akhir penawaran 1 Desember 2022.

Cara penawaran dalam lelang properti itu dilakukan dengan closed bidding dengan jaminan Rp62,8 miliar. Adapun batas akhir jaminan yakni 30 November 2022. Kemudian batas akhir penawaran 1 Desember 2022.

Diketahui, properti tersebut dikelola oleh PT Dago Trisinergi Properti, bagian dari The MAJ Group milik mantan menteri perdagangan Gita Wirjawan.

Bank Muamalat maupun PPA tidak menjelaskan status The Maj Collection Hotel and Residence masuk ke dalam pembiayaan bermasalah yang dikelola PPA atau tidak. 

Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia Hayunaji hanya mengatakan bahwa informasi lelang benar dilakukan oleh Bank Muamalat. "Dapat kami sampaikan bahwa properti tersebut benar sedang dalam proses lelang oleh Bank Muamalat yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (23/11/2022).

Terpisah, hingga berita ini diturunkan Kepala Grup Komunikasi Perusahaan PPA Muhammad Iqbal tidak memberikan keterangan apapun. 

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan bahwa barang yang dilelang perbankan umumnya karena debitur macet dalam membayar kredit. "Sudah pasti juga aset itu bermasalah. Asetnya kemudian dikelola oleh aset manajemen dan bahkan sudah diserahkan ke lembaga lelang," katanya.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga menjelaskan terkait lelang yang dilakukan oleh pemegang hak tanggungan, dalam hal ini bank.

Berdasarkan beleid tersebut, bank akan menjual objek hak tanggungan atau agunan milik debitur melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut. Agunan itu dikenakan oleh perbankan kepada debitur untuk mengantisipasi kredit macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bank muamalat gita wirjawan bank syariah
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top