Bisnis.com, JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Services atau AXA Mandiri optimistis kinerja perusahaan dapat melanjutkan pertumbuhan dengan bottom line atau laba yang dibidik dapat tumbuh dobel digit hingga akhir 2022.
Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo Gunawan Kusuma mengatakan bahwa optimistis itu tercermin dari kinerja AXA Mandiri yang mampu membukukan laba setelah pajak senilai Rp898,49 miliar hingga kuartal III/2022. Laba perusahaan tumbuh sebesar 30 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya bernilai Rp691,04 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Handojo menyampaikan pertumbuhan dobel digit juga diharapkan dapat terjadi pada premi perusahaan hingga akhir penutupan buku 2022. Adapun, sampai dengan kuartal III/2022, AXA Mandiri mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp9,3 triliun, atau tumbuh 11,31 persen yoy dari sebelumnya bernilai Rp8,35 triliun.
“Kami masih optimistis tahun depan untuk top line kita ekspektasikan dobel digit growth-nya. Kalau bottom line tahun ini kita harapkan masih dobel digit, tahun depan juga kita coba [dobel digit],” kata Handojo saat melakukan kunjungan ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (28/11/2022).
Namun demikian, Handojo menyampaikan premi AXA Mandiri akan sedikit mengalami penyesuaian di akhir 2022. “Untuk top line, secara growth premium mungkin ada sedikit penyesuaian dengan pencapaian bisnis di akhir tahun,” tuturnya.
Alhasil, anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) itu memproyeksikan dapat membukukan laba hingga akhir 2022 sesuai dengan target yang dibidik perusahaan.
“Proyeksi laba hingga akhir tahun ini [2022] kami masih harapkan bisa mencapai dari target kita, bahkan sedikit lebih dari itu. Kami mengharapkan setinggi-tingginya,” pungkasnya.
Hingga September 2022, AXA Mandiri dimiliki oleh bank pelat merah Bank Mandiri yang menggenggam 51 persen saham. Sedangkan sisanya, yakni sebesar 49 persen saham AXA dimiliki National Mutual International Pty. Ltd.
Jika melihat pada kondisi keuangan AXA Mandiri, solvabilitas atau risk-based capital (RBC) berada di angka 328 persen sampai dengan akhir September 2022. Posisi ini berada di atas ketentuan batas minimal RBC dari yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni sebesar 120 persen.