Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Pencairan Klaim PMI di BPJS Sebesar 8,63 Persen

Besarnya pembayaran iuran BPJS dibanding jumlah nominal pencairan klaim jaminan sosial menjadi sorotan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengharapkan hadirnya terobosan baru untuk pemberian manfaat bagi Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar di dalam program perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial baik Kesehatan (BPJS Kesehatan) maupun Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) alias BPJamsostek. 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan klaim jaminan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam kepesertaan perlindungan di BPJS dalam 5 tahun terakhir (Agustus 2017 – 4 Desember 2022) telah membayar premi Rp348,12 miliar. Di sisi lain, jumlah nominal pencairan manfaat jaminan sosial yang diterima hanya Rp30,03 miliar.

Perinciannya jumlah PMI yang terdaftar dalam periode ini mencapai 1,66 juta, sedangkan peserta yang memanfaatkan hanya  877 peserta atau sekitar 8,63 persen.

Relatif rendahnya nilai manfaat yang dirasakan oleh pekerja migran ini, kata dia, membuat saat pekerja dapat kontrak baru enggan melanjutkan pembayaran perlindungan ke BPJS.

“PMI yang melakukan perpanjangan [kontrak, baik] di Hongkong, Singapura, dan negara-negara lain, mereka tidak mau lagi membayar BPJS [Kesehatan dan Ketenagakerjaan]. Alasannya klasik, menurut mereka, ‘untuk apa kami bayar BPJS untuk yang kedua kali, toh kami tidak bisa menikmati coverage jika kami sakit’, karena ketentuannya mengatur mereka yang sakit itu harus kembali dulu ke Indonesia. Jadi berobatnya di Indonesia,” ujar Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Rabu (7/12/2022).

Benny menyampaikan bahwa dari sisi sosialisasi, pihaknya menyatakan tidak ada permasalahan. Pasalnya seluruh PMI resmi yang berangkat ke luar negeri membayar BPJS, sebab itu merupakan syarat undang-undang.

Artinya, Benny menerangkan bahwa terdapat kendala yang sangat serius jika terjadi penurunan terkait pembayaran BPJS dan ini dialami oleh PMI yang melakukan perpanjangan.

Adapun, Benny juga menyoroti PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PMI yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, tercantum pengaturan tentang penerima manfaat upah hanya untuk pekerja dalam negeri. Benny berharap agar pemerintah melakukan revisi terkait peraturan tersebut guna penerima manfaat juga dirasakan oleh para PMI.

“Ini mungkin menjadi kontemplasi kami semua, namun belum termasuk pemanfaatan upah untuk PMI. Dalam hal ini, BP2MI mendorong untuk adanya perubahan atau revisi terkait peraturan tersebut agar tidak hanya berlaku untuk para pekerja dalam negeri, tapi juga perluasan manfaat ini dinikmati juga oleh para pekerja migran Indonesia, para pahlawan devisa, penyumbang devisa terbesar kedua pada negara ini setelah sektor migas,” terangnya.

Melihat kecilnya rasio klaim dibandingkan dengan pembayaran iuran, BP2MI berharap ada manfaat (di luar perluasan manfaat dalam revisi Permenaker Nomor 18 Tahun 2018) yang dapat diberikan kepada calon PMI/PMI/keluarganya.

"Alhamdulillah, ibu Menaker sangat responsif melihat situasi ini, dan informasi bahwa revisi Permenaker Nomor 18/2018 sedang dikerjakan oleh teman-teman di Kementerian Ketenagakerjaan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper