Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Blokir 618 Pinjol Ilegal, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal vs Pinjol Legal

OJK telah memblokir 618 pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal sepanjang 2022. Simak ciri-ciri pinjol ilegal vs pinjol legal
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 618 pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal sepanjang 2022, terhitung sejak Januari – November 2022. Tak hanya itu, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal.

Jika dilihat pada periode November 2022 saja, OJK bersama dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memberantas 41 pinjol ilegal, 5 entitas investasi ilegal, dan 77 entitas gadai ilegal.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapai Kiki menyampaikan bahwa sampai dengan 30 November 2022, OJK telah menerima sebanyak 290.388 layanan, termasuk 13.427 pengaduan. Adapun, dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.756 merupakan pengaduan sektor perbankan, 6.588 merupakan pengaduan sektor IKNB (industri keuangan non-bank), dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

Sementara itu, Kiki menjelaskan bahwa jenis pengaduan yang paling banyak adalah permasalahan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, keberatan atas perilaku petugas penagihan, dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 11.954 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan," kata Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 secara daring, Selasa (6/12/2022).

Lantas, bagaimana cara membedakan pinjol ilegal dan pinjol yang berizin OJK? 

Simak ciri-ciri pinjol ilegal vs pinjol legal versi OJK 

Dilansir dari laman resmi OJK pada Rabu (7/12/2022), berikut adalah 9 ciri-ciri pinjol ilegal yang patut Anda waspadai:

Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK 

  1.  Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Pinjol Legal Berizin OJK 

  1.  Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper