Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disebut Mencari Untung dari Buruh Migran, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Nirlaba

BPJS Ketenagakerjaan meluruskan diksi Kepala BP2MI yang menyebutkan pihaknya mendapatkan keuntungan dari kecilnya rasio klaim pekerja migran.
Ilustrasi- Pekerja  Migran Indonesia sedang berlatih meracik minuman bubble tea di Taiwan yang diselenggarakan oleh Global Workers Organization (GWO), LSM Taiwan./Bisnis-Hery Trianto
Ilustrasi- Pekerja Migran Indonesia sedang berlatih meracik minuman bubble tea di Taiwan yang diselenggarakan oleh Global Workers Organization (GWO), LSM Taiwan./Bisnis-Hery Trianto

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meluruskan diksi yang sebelumnya diungkapkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX pada Rabu (7/12/2022). Dalam rapat mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) itu, Benny menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan keuntungan dari kecilnya rasio klaim jaminan sosial dibandingkan dengan pembayaran iuran.

Dalam rapat itu, Benny merincikan sejak Agustus 2017 – 4 Desember 2022, jumlah pembayaran premi dari pekerja migran ke BPJS mencapai Rp348,12 miliar. Di sisi lain, jumlah nominal pencairan klaim jaminan sosial hanya mencapai Rp30,03 miliar. Selanjutnya, jumlah PMI yang membayar iuran mencapai 1,66 juta dengan jumlah klaim PMI mencapai 877 orang atau 8,63 persen.

Menanggapi hal itu, Anggoro meluruskan terkait hal yang disampaikan Benny dalam forum Rapat Dengar Pendapat yang dihelat di Kompleks Senayan, Jakarta.

“Ini mungkin saya ingin meluruskan di forum ini, karena tadi ada diksi yang menurut saya jadi kurang tepat kalau bilang bahwa jumlah iuran yang diterima itu Rp300 miliar lalu yang manfaat cuma Rp30 miliar itu dibilang miris, ada diksi lagi untung banyak. Saya ingin meluruskan hal ini, karena ini bisa salah tangkap,” ucap Anggoro.

Menurut Anggoro yang berlatar bankir itu, di dalam Undang-Undang 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), prinsip dari BPJS Ketenagakerjaan adalah terkait kegotongroyongan. “Jadi kalau uang itu dikumpulkan dan yang dibayar klaim sedikit, itu memang bagian dari gotong royong, itu satu” imbuhnya.

Kedua, terkait BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan untung banyak, Anggoro menjelaskan bahwa di dalam prinsip UU 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah nirlaba dan keterbukaan.

Jadi saya ingin dengan hormat, Pak Benny, tolong jangan gunakan diksi itu lagi ‘miris dan tidak untung banyak’, itu nggak benar, Pak. Undang-undang 40 bilang bahwa prinsip kita adalah gotong royong, semua yang terkumpul kita berikan ada klaim, kalau mungkin di PMI-nya sedikit, tapi kita beri klaim di tempat lain,” pintanya.

Adapun, untuk tren dari klaim program JKK dan JKM terkait dengan PMI, Anggoro menyampaikan bahwa sejak periode 2017 – November 2022, jumlah klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.077 klaim dengan nilai manfaat sekitar Rp32 miliar. Secara rinci, klaim manfaat program JKK mencapai 721 dan untuk program JKM mencapai 356.

Sementara itu, top 3 klaim terdiri dari santunan kematian JKM yang mencapai 444 klaim, pemulangan PMI bermasalah sebanyak 261 klaim, dan beasiswa dengan klaim mencapai 178.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper