Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PPSK Atur Soal Bank Emas, Pengawasan Di Bawah OJK

Simak aturan soal bank emas atau bullion bank yang tertuang dalam RUU PPSK. Benarkah pengawasan di bawah OJK?
Ilustrasi emas batangan/ Bloomberg.
Ilustrasi emas batangan/ Bloomberg.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-undang terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan pada hari ini, Kamis (8/12/2022). Beleid tersebut mengatur soal bullion bank atau bank emas

“Pemerintah setuju, DPR setuju. Lantas kita sampai pada pengambilan keputusan tingkat I, apakah kita setuju dengan RUU PPSK?” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja bersama dengan pemerintah, Kamis (8/12/2022)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa RUU PPSK penting dalam memperkuat sektor keuangan Indonesia sehingga dapat berjalan secara optimal dalam menjalankan peran intermediasi dan mendorong roda perekonomian masyarakat.

“RUU ini juga sangat tepat waktu dan sangat relevan karena kita lihat dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian dan perlu kita antisipasi dan direspons Indonesia termasuk ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan,” katanya.

RUU PPSK salah satunya membahas mengenai kegiatan usaha bullion atau yang dikenal dengan istilah bank emas. Berdasarkan draft RUU PPSK terbaru yang diterima Bisnis, Kamis (8/12/2022), kegiatan usaha bullion atau bank emas harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasal 130 RUU PPSK menyebutkan bahwa kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

“LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Pasal 131 beleid tersebut.

Lebih lanjut, kegiatan usaha ini akan diawasi oleh OJK. Pasal 132 menyebutkan ketentuan mengenai LJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan OJK.

Semenara itu, LJK yang menjalankan kegiatan usaha bullion tanpa izin usaha dari OJK akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper