Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban bank memisahkan atau spin off unit usaha syariah (UUS) yang mulanya diberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2023 dihapus. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) melempar bola panas isu bank syariah tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Ketentuan tersebut kemudian dihapus dalam RUU PPSK. Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan bahwa RUU PPSK memberikan nafas kepada bank yang memiliki UUS. "Kebanyakan uus saat ini belum siap utk lepas dari induk," katanya kepada Bisnis, Senin (12/12/2022).
Piter mengatakan OJK kemungkinan akan merelaksasi aturan spin off UUS. Dengan demikian nantinya UUS yang melepaskan diri adalah yang sudah siap dari sisi permodalan dan infrastruktur.
Adapun OJK juga memiliki wewenang untuk menginstruksikan pemisahan UUS menjadi BUS dalam rangka konsolidasi perbankan.
Baca Juga
"Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah," demikian bunyi pasal 68 mengenai Perbankan Syariah.
Sehingga regulasi mengenai spin off unit udaha syariah akan diatur secara lebih dalam pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan dikonsultasikan terlebih dahulu bersama DPR.
Adapun, POJK mengenai spin off selambat-lambatnya akan ditetapkan dalam waktu 6 bulan setelah RUU PPSK resmi diundangkan.
Sebelumnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mendukung rencana penghapusan tenggat waktu spin off UUS pada 2023, sebab akan membawa dampak positif yang lebih besar buat industri keuangan syariah di Tanah Air.
Ketua Bidang Regulasi Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) sekaligus Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menjelaskan rencana ini akan berdampak positif bagi 21 bank konvensional yang saat ini masih mengandalkan UUS dalam menyelenggarakan produk dan layanan berbasis syariah.
"Kalau CIMB Niaga Syariah, besok diminta spin off sama induk pun pasti siap. Tapi dalam kondisi terkini, spin off lebih tepat sebagai pilihan, bukan kewajiban, sehingga rencana penghapusan deadline ini akan memberikan keleluasaan bagi rekan-rekan UUS lain, terutama para BPD [Bank Pembangunan Daerah]," ujarnya ketika ditemui Bisnis, Jumat (26/8/2022).
Pandji menilai kewajiban spin off terbaru berdasarkan kekuatan aset tersebut akan lebih relevan, karena memungkinkan perbankan dengan aset yang terbilang 'mini' mendapatkan kesempatan lebih lama untuk menjadi lebih siap.
"Kalau spin off dipaksakan, kasihan bank yang kekuatan permodalannya belum mumpuni, aset mereka akan tergerus. Takutnya, produk dan layanan syariah mereka akhirnya menjadi tidak kompetitif, sehingga justru kontraproduktif terhadap perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam laporan statistik perbankan syariah terbaru mencatat jumlah bank umum atau konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS) sebanyak 21 bank dengan jumlah kantor UUS yang tersebar di Indonesia mencapai 445 unit hingga Juli 2022.