Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 mengatakan pengesahan UU Omnibus Law Undang–Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menandakan payung hukum yang kuat bagi asuransi berprinsip mutual alias usaha bersama.
Rizky Yudha Pratama, Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912 menuturkan di tengah kondisi yang masih belum menentu akan nasib AJB Bumiputera 1912, omnibus law keuangan menjadi angin segar. Pasalnya aturan yang baru disahkan ini memuat cluster Badan Hukum Usaha Bersama yang saat ini telah dijalankan oleh perusahaan.
“AJB Bumiputera 1912 tempat kami bekerja adalah satu-satunya perusahaan berbentuk usaha bersama (mutual) di Indonesia. Semoga dengan hadirnya usaha bersama di dalam Undang–undang PPSK menjadi pendorong penyehatan dan kebangkitan AJB Bumiputera 1912," ujar Rezky, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga
Menurut dia dengan payung hukum ini, apa yang terjadi dengan hak para pemegang polis dan para pekerja di Bumiputera dalam 5 tahun terakhir dapat diselesaikan. Selain itu, payung hukum ini menjadi jalan bagi lebih banyaknya perusahaan asuransi berbasis mutual di Indonesia karena memiliki semangat yang sama seperti dalam UUD 1945 mengenai gotong royong.
Rezky menyebutkan bentuk badan hukum usaha bersama atau mutual bukan menjadi penyebab gagal bayarnya AJB Bumiputera 1912. Pasalnya di luar negeri, berdasarkan data International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF) ada 5.100 perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama (mutual) dan koperasi di 77 negara.
"Pasang surut perusahaan tentunya menjadi perhatian SP Bumiputera agar terus mampu eksis di industri keuangan yang semakin ketat persaingannya," katanya.