Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

RUU PPSK Disahkan DPR, Sri Mulyani Sorot Perkembangan Fintech hingga SDM Industri Keuangan

Menkeu Sri Mulyani berharap RUU PPSK menjadi jawaban segala tantangan industri jasa keuangan.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 15 Desember 2022  |  11:06 WIB
RUU PPSK Disahkan DPR, Sri Mulyani Sorot Perkembangan Fintech hingga SDM Industri Keuangan
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU PPSK menjadi UU PPSK atau omnibus law keuangan dalam sidang paripurna pada Kamis (15/12 - 2022).

Bisnis.com, JAKARTA — DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK melalui sidang paripurna hari ini, Kamis (15/12/2022). Selanjutnya RUU ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani dan disetujui menjadi undang-undang (UU)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan RUU PPSK disusun salah satu alasannya karena ada 17 UU terkait sektor keuangan yang telah berusia tua, bahkan ada yang sudah berumur lebih dari 30 tahun. 

"Dengan demikian ini perlu disesuaikan, apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi," katanya dalam sidang paripurna pengesahan RUU PPSK. 

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa RUU PPSK diharapkan menjawab segala tantangan industri keuangan. Saat ini ada sejumlah kondisi yang menjadi urgensi, pertama sektor keuangan di Indonesia terbilang dangkal, khususnya terkait rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi. 

Kedua, aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek, yaitu sektor perbankan. Ketiga, beban ekonomi tinggi karena tingkat bunga penjaminan yang lebih besar dibandingkan dengan negara-negara di kawasan. 

Keempat, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan perlu ditingkatkan. Kelima, indeks keuangan inklusif Indonesia masih perlu perbaikan. 

Keenam, disrupsi teknologi, khususnya terkait perkembangan perusahan finansial berbasis teknologi (fintech) perlu direspons dengan baik. Terakhir atau ketujuh, pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) yang menunjang sektor keuangan masih relatif lambat.

Adapun RUU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Omnibus law sektor keuangan ini memberikan penguatan dan tambahan wewenang kepada menteri keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Sidang paripurna pengesahan RUU PPSK berlangsung mulai dari pukul 10.00 WIB di Kompleks Senayan, Jakarta yang disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Artinya, UU ini menjadi omnibus law ketiga yang tercatat sebagai inisiatif DPR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ruu ppsk perbankan sri mulyani ekonomi
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top