Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited di Indonesia. Sebab, Bangkok Bank sudah terintegrasi dengan PT Bank Permata Tbk.
Pencabutan izin usaha itu mengacu pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/KDK.03/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited.
"Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 29 November 2022 Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/12/2022).
OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited merupakan permintaan dari kantor pusatnya di Thailand atau self liquidation.
Sementara, permintaan tersebut datang sebagai tindak lanjut atas proses integrasinya dengan Bank Permata di Indonesia.
"Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia," kata Teguh.
Baca Juga
Melalui pencabutan itu, maka surat Menteri Keuangan perihal pemberian izin usaha dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank Limited yang berkedudukan di Bangkok, Thailand untuk mendirikan kantor cabang di Jakarta serta melakukan usaha bank umum dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sejak tanggal pencabutan izin usaha itu, Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited juga diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Bangkok Bank telah mengakuisisi 89,12 persen kepemilikan saham PT Astra International Tbk. dan Standard Chartered PLC di Bank Permata.
Transaksi dituntaskan pada 2020 dengan kesepakatan valuasi sebesar 1,63 kali lipat dari nilai buku Bank Permata per tanggal 31 Maret 2020, atau sekitar Rp33,66 triliun (US$2,28 miliar, 73,72 miliar bath).