Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PPSK Bikin Industri BPR Syariah Makin Kokoh

UU PPSK dinilai bakal memberikan alat baru dan berdampak positif terhadap industri BPR Syariah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dinilai akan berdampak positif bagi pertumbuhan industri bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS)

Sejumlah pasal dalam RUU yang belum lama disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut diyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan BPRS di Tanah Air. 

Direktur Utama PT BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan Martadinata mengatakan setidaknya ada 3 hal dalam UU PPSK yang memberikan alat-alat baru untuk keberlangsungan industri BPRS, yaitu keleluasaan transaksi BPRS, hak BPRS untuk mendapatkan dana dari publik, dan penempatan modal di lembaga pendukung BPRS.

Dia mengatakan ketiga alat-alat baru BPRS tersebut perlu diperkuat dalam aturan turunannya yaitu Peraturan Bank Indonesia dalam hal aktivitas transfer dana dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hal ini tentu akan memberi akselerasi baru bagi pertumbuhan BPRS ke depan,” ujar Martadinata dalam siaran pers, Sabtu (17/12/2022).

Dia menuturkan, sebelumnya BPRS tidak diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan switching dan perusahaan Pelaksana Jasa Pembayaran lainnya untuk memfasilitasi aktivitas transfer dana. BPRS hanya boleh bekerja sama dengan Bank Umum atau Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) saja.

Sementara itu dalam UU PPSK, kata Martadinata, lalu-lintas pembayaran dalam dunia keuangan oleh BPRS menjadi lebih longgar. Penjabaran pada pasal operasional BPRS ditambahkan bahwa BPRS dapat melakukan aktivitas transfer dana. 

Pada ketentuan ini, tuturnya, sudah tidak ada monopoli Bank Umum Syariah atau UUS sebagai mediatornya. BPRS dapat memilih perusahaan jasa pembayaran lainnya yang membantu aktivitas transfer dana. 

BPRS juga memiliki hak untuk mendapat modal dari publik dengan mekanisme pasar modal dalam UU PPSK. 

Selain itu, kata Martadinata, dalam UU PPSK BPRS juga diperbolehkan menempatkan modal di lembaga pendukung BPRS. RUU PPSK menyebut bahwa penempatan modal oleh BPRS diperbolehkan di lembaga yang mengatasi likuiditas dan lembaga yang mendorong pengembangan teknologi serta Lembaga sertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper