Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apakah Pekerja Asing di Proyek Konstruksi Seperti Kereta Cepat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyatakan menanggung asuransi kecelakaan kerja bagi WNA yang jadi peserta.
Roswita Nilakurnia Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan./Bisnis - Arief Hermawan P
Roswita Nilakurnia Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan./Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyatakan pihaknya menanggung semua korban kecelakaan kerja dalam kecelakaan kerja proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) jika menjadi peserta.

Sebagaimana diketahui, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyebut bahwa enam korban kecelakaan kereta anjlok di jalur KCJB, Minggu (18/12/2022), seluruhnya merupakan WNA China.

Namun, apakah WNA bisa mendapatkan jaminan asuransi sosial itu?

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Roswita Nilakurnia menjelaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tetap bisa mendapatkan program jaminan sosial. Namun dengan catatan, WNA tersebut sudah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.

Dia menerangkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada Pasal 14 disebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing atau WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

“Oleh karenanya, WNA dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bila telah memenuhi ketentuan di atas, yaitu telah bekerja sekurang-kurangnya 6 bulan di Indonesia,” jelas Roswita kepada Bisnis, Selasa (20/12/2022).

Selain mendapatkan jaminan, Roswita menuturkan bahwa ahli waris WNA juga berhak mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak, dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi (yang sederajat).

“Pengajuan dapat diajukan setiap tahun, dengan cara datang ke cabang atau untuk konfirmasi selanjutnya dapat dikirimkan melalui email yang akan dilayani melalui video call,” imbuhnya.

Selanjutnya, pengajuan klaim beasiswa oleh ahli waris dapat dilakukan sekaligus untuk pengajuan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) peserta.

Adapun, persyaratan yang dibutuhkan di antaranya akte kelahiran anak, kartu keluarga, surat keterangan masih menempuh pendidikan, rapot/transkrip nilai, rekening tabungan, serta KTP/identitas lain dari wali (passport).

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi menyebut seluruh korban kecelakaan yang terjadi pada Minggu (18/12/2022) merupakan pekerja dari kontraktor Sinohydro, yang terlibat dalam proyek senilai kurang lebih US$7,5 miliar.

Berdasarkan update laporan dari rumah sakit, kejadian ini menimbulkan korban sebanyak enam orang. Dua meninggal dunia, dua luka sedang/berat, dan dua luka ringan.

“Semuanya merupakan teknisi dari kontraktor Sinohydro dan berwarga Negara China," kata Dwiyana dalam video statement yang diterima Bisnis, Senin (19/12/2022).

Pascakecelakaan, KCIC sampai dengan kemarin fokus melakukan evakuasi dan evaluasi terhadap SOP pemasangan rel serta SOP kerja lainnya. Selain itu, KCIC juga akan memastikan seluruh pekerjaan jelang pengoperasian Juni 2023 oleh kontraktor memenuhi aspek keselamatan kerja serta mendukung proses investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper