Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 12 bank pembangunan daerah (BPD) belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020.
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa 12 BPD tersebut diberi tenggat waktu untuk memenuhi ketentuan minimum modal inti hingga 2024 mendatang.
“Sebetulnya BPD ini masih ada waktu sampai Desember 2024. Walaupun demikian kami sudah mengambil kebijakan bahwa BPD ini kami akan bentuk KUB [Kelompok Usaha Bank] secara terintegrasi. Proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1/2022).
Adapun, berdasarkan catatan Bisnis, 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti hingga kuartal III/2022 salah satunya yakni PT BPD Bengkulu Tbk. dengan posisi modal inti terendah sebesar Rp945,2 miliar.
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan, hingga September 2022, modal inti Bank Bengkulu terkoreksi 10 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp1.053.401.000.000 (Rp1 triliun) pada September 2021.
Posisi 2 terendah, ditempati oleh PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) dengan posisi modal inti atau tier 1 sebesar Rp1.3 triliun hingga September 2022.
Baca Juga
Kendati demikian, Bank Banten sebelumnya telah menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) pada Jumat (2/12/2022) guna merumuskan pembentukan kelompok usaha bank (KUB) yang akan dijadikan sebagai strategi perseroan dalam menggalang modal inti.
"Sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 (POJK 12/2020,) Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan rencana Pembentukan KUB guna kewajiban pemenuhan modal inti Perseroan," jelas Manajemen BEKS dalam keterbukaan informasi yang dibagikan, dikutip pada Selasa (3/1/2023).
Sementara itu, PT Bank BPD DIY mencatat modal inti yang hampir mendekati ketentuan minimum mencapai Rp2,8 triliun pada September 2022. Catatan posisi modal inti perseroan tersebut naik 18 persen yoy dari Rp2,4 triliun pada September 2021.
Di sisi lain, PT Bank Aceh Syariah yang mulanya pada Juni 2022 tercatat masih belum memenuhi ketentuan modal inti, per September 2022 perseroan telah membukukan odal inti melebihi ketentuan minimum sebesar Rp3,17 triliun.
Secara lebih rinci, berikut daftar BPD yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 Triliun hingga September 2022.
Nama BPD | Modal Inti per 30 September 2022 (dalam jutaan rupiah) |
BPD Bengkulu | 945.212
|
BPD Banten | 1.346.997 |
BPD ntb Syariah | 1.441.815 |
BPD Sulawesi Tenggara | 1.446.134 |
BPD Maluku | 1.490.236 |
BPD Sulawesi Utara Gorontalo | 1.592.650 |
BPD Kalimantan Tengah | 1.838.293 |
BPD Jambi | 1.870.684 |
BPD NTT | 1.978.669 |
BPD Kalimantan Selatan | 2.028.268 |
BPD DIY | 2.880.389 |