Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kode Keras dari OJK Soal Merger Bank Tahun Ini

Dalam upaya memenuhi modal inti Rp3 triliun, OJK melaporkan ada bank yang memilih merger.
Ilustrasi aksi korporasi, termasuk merger dan akuisisi. /Freepik.com
Ilustrasi aksi korporasi, termasuk merger dan akuisisi. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa akan ada emiten perbankan yang melakukan merger. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) perdana pada 2023. 

Adapun aksi merger tersebut dilakukan dalam upaya bank memenuhi ketentuan OJK. Berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020, bank umum sedikitnya harus memiliki modal inti sedikitnya Rp3 triliun. 

Apabila bank tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, sederet sanksi akan menunggu, di antaranya terancam dimerger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dian menjelaskan bahwa bank yang dimaksud saat ini tengah berkoordinasi dengan Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. "Sayangnya, kami tidak bisa menyebutkan nama bank yang merger, merger bagian dari aksi korporasi yang harus dikoordinasikan dengan Pak Inarno, sehingga tidak bisa disebutkan karena akan berpengaruh kepada harga saham," jelas Dian dalam konferensi pers, Senin (1/2/2023).

Berdasarkan catatan Bisnis , terdapat dua bank yang belum mengumumkan upaya memenuhi modal inti minimum hingga akhir 2023, yakni PT Prima Master Bank dan PT Bank SBI Indonesia. Akan tetapi kedua bank tersebut bukan emiten yang tercatat di bursa. 

Mengutip laporan DealstreetAsia, Bank Prima Master sempat dikabarkan bakal diakuisisi perusahaan finansial teknologi atau fintech asal China, Jianpu Technology Inc. Akuisisi sebagian saham Bank Prima sudah masuk dalam tahap pembicaraan.

Sementara itu, OJK memastikan bahwa hingga awal Januari 2023, seluruh bank umum telah memenuhi ketentuan modal inti sedikitnya Rp3 triliun. Dengan demikian, 26 bank kecil bebas dari ancaman turun kasta hingga likuidasi sukarela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper