Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsolidasi Bank Daerah dengan KUB, Ini Kata Pengamat Hingga Bankir

Kalangan ekonom hingga bankir meyakini bahwa Kelompok Usaha Bank (KUB) dapat menjadi kunci strategi mendorong peran kontribusi Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM Bank BJB di Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/7/2022)./Bisnis - Himawan L Nugraha
Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM Bank BJB di Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/7/2022)./Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan ekonom hingga bankir meyakini bahwa Kelompok Usaha Bank (KUB) dapat menjadi salah satu kunci strategi untuk mendorong peran serta kontribusi Bank Pembangunan Daerah atau BPD.  

OJK saat ini diketahui tengah menyiapkan kebijakan baru terkait pembentukan KUB terintegrasi. Hal ini diharapkan mampu menjadi terobosan kebijakan sehingga BPD mampu meningkatkan kontribusi pada perekonomian di daerah masing-masing.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai KUB merupakan salah satu strategi yang paling tepat untuk BPD. Selain untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum, KUB juga dianggap mampu meningkatkan daya saing BPD di era digital saat ini.

Sebagai informasi, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengatur bahwa BPD wajib memiliki modal inti Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.

“KUB memang salah satu strategi yang paling tepat untuk BPD dalam menghadapi, tidak hanya ketentuan permodalan, tetapi juga persaingan perbankan yang semakin ketat di era digital. Dengan KUB, bank-bank BPD bisa melakukan sinergi untuk membentuk ekosistem yang bisa bersaing,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (3/1/2022).

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Piter menyatakan bahwa rencana OJK untuk merilis kebijakan baru terkait dengan KUB sudah tepat. Menurutnya, kebijakan baru ini akan secara langsung mendorong BPD untuk melakukan KUB.

Dari kalangan bankir, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) Yuddy Renaldi berpendapat akan ada banyak nilai yang dapat ditingkatkan melalui KUB, salah satunya mendorong kontribusi BPD bagi perekonomian daerah.

Menurut Yuddy, masih banyak potensi di daerah yang belum digarap BPD lantaran memiliki keterbatasan permodalan, seperti Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan infrastruktur teknologi informasi (information technology/IT) dengan belanja modal yang cukup besar.

“Dengan sharing infrastruktur dan sinergi dalam KUB, potensi-potensi ini dapat tergarap lebih efisien. BPD pun dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian di daerahnya melalui dukungan pembiayaan yang lebih luas,” tuturnya.

Selain itu, kata Yuddy, kebutuhan transaksi dalam ekosistem keuangan daerah akan terpenuhi dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah akan jauh lebih optimal seiring dengan membaiknya kinerja BPD.

Sampai dengan saat ini, tercatat sudah ada tiga BPD yang menyatakan diri sebagai jangkar atau induk KUB. Ketiganya adalah Bank BJB, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. atau Bank Jatim (BJTM), dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper