Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemampuan BPR Kian Diuji, Permodalan hingga Fintech Jadi Tantangan

Upaya OJK memperkuat BPR melalui UU PPSK seiring dengan tantangan bisnis yang semakin bervariasi.
Ilustrasi bank. /Freepik
Ilustrasi bank. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam beberapa tahun terakhir tantangan bank perkreditan rakyat (BPR) semakin banyak. Seiring dengan hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat BPR melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (UU PPSK). 

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah menuturkan industri BPR kian dinamis dengan hadirnya sederet tantangan, mulai dari disrupsi teknologi, kehadiran layanan fintech, serta persaingan usaha yang semakin kompetitif.

“Dari sisi internal, industri BPR/BPRS juga harus menghadapi tantangan struktural, antara lain permodalan, penerapan tata kelola, keterbatasan pada infrastruktur teknologi informasi, serta kuantitas dan kualitas SDM [sumber daya manusia] yang masih perlu ditingkatkan,” ujar Tedy kepada Bisnis, Rabu (4/1/2023).

Oleh karena itu, kata Tedy, asosiasi merespons positif langkah regulator yang ingin meningkatkan kemitraan antara BPR dengan bank umum ataupun tekfin.

Dia menambahkan bahwa sejauh ini, kerja sama antara BPR dengan bank umum dan tekfin sudah berjalan dengan baik, tetapi perlu ditingkatkan. Kemitraan dengan bank umum, misalnya, tidak hanya terbatas dalam penyaluran dana tetapi juga terkait penggunaan teknologi.

Sementara itu, dengan tekfin, Tedy mengungkapkan bahwa beberapa BPR telah menjalin kerja sama terkait penyaluran kredit. Dalam kemitraan ini, BPR berperan sebagai lender atau penyalur pinjaman.

“Kami berharap kerja sama tersebut terus diperkuat dengan adanya penyamaan persepsi terkait dengan business matching dari kedua belah pihak, sehingga cakupan kerja sama tidak terbatas pada penyaluran kredit saja,” pungkas Tedy.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan regulator akan berupaya mendorong percepatan konsolidasi pada BPR.

Hal itu selaras dengan amanat UU PPSK yang telah membuka ruang bagi BPR untuk memperkuat konsolidasi sekaligus meningkatkan modal, salah satunya melalui initial public offering (IPO).

Menurutnya, salah satu poin terpenting dari UU PPSK adalah menuntut proses konsolidasi BPR lebih cepat. Oleh sebab itu, OJK perlu merumuskan syarat dan ketentuan secara cermat. Tidak hanya berfokus pada kinerja bank, tetapi juga mengutamakan aspek perlindungan konsumen.

“Tentu ada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh kami di samping bank bisa bekerja dengan baik, tapi juga aspek perlindungan konsumen. Jangan sampai ada yang dirugikan, baik itu investor pasar modal maupun yang terkait dengan transfer dana,” kata Dian.

Sementara itu, OJK mencatat jumlah BPR di Indonesia sebanyak 1.450 unit. Mereka mengelola aset hingga Rp175,04 triliun sampai dengan Agustus 2022.

Dari jumlah tersebut, hampir 92 persen di antaranya merupakan BPR yang mampu mengelola aset di atas Rp10 miliar. Hanya terdapat dua BPR yang mengelola aset di bawah Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper