Bisnis.com, JAKARTA — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) dari hasil keputusan rapat sirkuler mengungkapkan pihaknya tidak bisa masuk ke dalam kantor Wanaartha Life untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar (RUPSLB) pada hari ini, Senin (9/1/2023).
Sebagaiamana diketahui, Wanaartha Life (PT WAL) kembali menjadwalkan ulang RUPSLB pada hari ini, Senin (9/1/2023), dari sebelumnya sempat tertunda pada 26 Desember 2022.
Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal mengatakan pihaknya tidak bisa memasuki area gedung Wanaartha Life meski sudah membawa dokumen akta keputusan rapat sirkuler.
Lebih lanjut, Harvardy menyampaikan bahwa tim likuidasi hadir dalam RUPSLB untuk mewakili pemegang saham perusahaan (PSP), yakni PT Fadent Consolidated Company, dan Yayasan Sarana Wana Jaya.
"Dibuka pagarnya juga engga. Kenapa ya ini direksi engga memperbolehkan saya masuk? Saya datang itikad baik mau diskusi baik-baik," kata Harvardy kepada Bisnis, Senin (9/1/2023).
Sebelumnya, Harvardy menyampaikan pihaknya sempat tidak diperbolehkan masuk ke kantor Wanaartha Life lantaran tidak adanya dokumen akta keputusan sirkuler.
Baca Juga
"Kemarin ditolak masuk karena belum ditunjuk dokumen akta keputusan sirkuler. Sekarang saya bawa aktanya, engga tahu alasannya apa lagi. Seperti dipersulit," imbuhnya.
RUPSLB yang berlokasi di Kantor Pusat WanaArtha Life, tepatnya di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76, Jakarta Selatan itu setidaknya mengagendakan dua mata acara, yakni pembubaran badan hukum perseroan dan pembentukan tim likuidasi.
Dihubungi terpisah, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan rapat berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
"RUPSLB yang sudah terjadwal sebelumnya dengan agenda pembubaran badan hukum perseroan dan pembentukan tim likuidasi pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," ujarnya.
Seperti diketahuil Kasus gagal bayar Wanaartha Life berlanjut dengan keputusan OJK mencabut izin usaha PT WAL dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan, termasuk rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Setelah mencabut izin usaha, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
Selain itu, OJK akan meminta perusahaan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
OJK juga meminta Wanaartha Life melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.