Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi klaim manfaat tertinggi sepanjang 2022 dibandingkan dengan program manfaat lain.
Badan hukum yang lebih dikenal dengan sebutan BPJamsostek itu mencatat jumlah klaim manfaat untuk program JHT mencapai Rp45,52 triliun sepanjang 2022 (unaudited).
“Jumlah klaim manfaat BPJamsostek tahun 2022 [unaudited] untuk program Jaminan Hari Tua [JHT] mencapai 3.381.727 kasus dengan nominal Rp45,52 triliun,” kata Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun kepada Bisnis, Selasa (10/1/2023).
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima manfaat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain klaim JHT, Oni menyampaikan jumlah klaim manfaat untuk program Jaminan Kematian (JKM) mencapai 58.847 kasus. Untuk program JKM, kata Oni, jumlah klaim manfaat yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp2,70 triliun pada 2022.
Kemudian, disusul program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencapai 139.401 kasus dengan jumlah klaim manfaat Rp2,38 triliun sepanjang 2022. Serta, program Jaminan Pensiun (JP) mencapai 63.968 kasus dengan nominal Rp649,41 miliar.
Baca Juga
“Adapun, jumlah klaim manfaat untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] sebanyak 9.794 kasus dengan nominal Rp41,64 miliar pada 2022 [unaudited],” tambahnya.