Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Klaim Program JHT BP Jamsostek Tembus Rp45,52 Triliun

BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi klaim manfaat tertinggi yang dibayarkan sepanjang 2022.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 10 Januari 2023  |  22:45 WIB
Klaim Program JHT BP Jamsostek Tembus Rp45,52 Triliun
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis - Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi klaim manfaat tertinggi sepanjang 2022 dibandingkan dengan program manfaat lain. 

Badan hukum yang lebih dikenal dengan sebutan BPJamsostek itu mencatat jumlah klaim manfaat untuk program JHT mencapai Rp45,52 triliun sepanjang 2022 (unaudited).

“Jumlah klaim manfaat BPJamsostek tahun 2022 [unaudited] untuk program Jaminan Hari Tua [JHT] mencapai 3.381.727 kasus dengan nominal Rp45,52 triliun,” kata Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun kepada Bisnis, Selasa (10/1/2023).

 Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima manfaat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain klaim JHT, Oni menyampaikan jumlah klaim manfaat untuk program Jaminan Kematian (JKM) mencapai 58.847 kasus. Untuk program JKM, kata Oni, jumlah klaim manfaat yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp2,70 triliun pada 2022.

Kemudian, disusul program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencapai 139.401 kasus dengan jumlah klaim manfaat Rp2,38 triliun sepanjang 2022. Serta, program Jaminan Pensiun (JP) mencapai 63.968 kasus dengan nominal Rp649,41 miliar.

“Adapun, jumlah klaim manfaat untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] sebanyak 9.794 kasus dengan nominal Rp41,64 miliar pada 2022 [unaudited],” tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bpjs ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top