Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet perusahaan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) lending dengan tunggakan lebih dari 90 hari mencapai Rp1,42 triliun per November 2022.
Berdasarkan data Statistik Fintech Lending periode November 2022 yang diterbitkan oleh OJK pada 3 Januari 2023, nilai kredit macet di industri fintech lending terdiri atas pinjaman online (pinjol) perorangan dan bidang usaha masing-masing senilai Rp1,21 triliun dan Rp213,09 miliar.
Lebih rinci, outstanding pinjaman kredit macet untuk perorangan didominasi oleh nasabah laki-laki dengan nilai outstanding pinjaman sebesar Rp640,35 miliar. Nilai outstanding pinjaman tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan periode Oktober 2022 yang mencapai Rp667,74 miliar.
Sementara itu, nasabah perempuan mencapai Rp571,61 miliar, lebih tinggi dari periode Oktober 2022 sebesar Rp564,63 miliar.
Jika ditinjau berdasarkan usia, meski mengalami tren yang menurun, nasabah di rentang usia 19–34 tahun masih menjadi kontributor utama pinjaman macet di atas 90 hari, yakni Rp766,40 miliar.
Nasabah dengan rentang usia 35–54 tahun mencatatkan outstanding pinjaman bermasalah sebesar Rp417,55 miliar dan nasabah di atas 54 tahun sebesar Rp26,30 miliar, serta nasabah dengan usia di bawah 19 tahun mencatatkan kredit macet sebesar Rp1,71 miliar.
Baca Juga
Adapun secara total, outstanding pinjaman fintech lending per November 2022 tercatat sebesar Rp50,29 triliun yang terdiri dari perorangan sebesar Rp42,89 triliun dan badan usaha Rp7,4 triliun.
Dari sisi kinerja keuangan penyelenggara fintech lending, OJK menyampaikan tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 industri fintech lending naik menjadi sebesar 97,17 persen. Di sisi lain, TWP90 di fintech berada di angka 2,83 persen.
Sementara itu, baik return on asset (ROA), return on equity (ROE), maupun beban operasional dan pendapatan operasional (BOPO) penyelenggara fintech lending masing-masing mencapai -2,27 persen, -4,23 persen, serta 99,24 persen per November 2022.