Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) resmi mengumumkan rencana pemekaran usaha syariah melalui spin-off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi badan hukum, yaitu PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Life Syariah Indonesia).
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan di Harian Bisnis Indonesia edisi Jumat (13/1/2023), direksi menjelaskan bahwa spin-off UUS tersebut akan dilaksanakan dengan cara pendirian anak perusahaan baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah kepada anak perusahaan baru tersebut.
Adapun, pemisahan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 3 POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah.
“PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) dengan ini mengumumkan rencana pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah dari Allianz Life Indonesia,” ungkap direksi Allianz Life Indonesia.
Dengan adanya pemekaran usaha melalui spin-off UUS, direksi menyampaikan bahwa Allianz Life Syariah Indonesia setidaknya memiliki tiga misi, salah satunya adalah mendorong pertumbuhan asuransi syariah dengan melindungi banyak lagi masyarakat Indonesia melalui penyediaan produk asuransi berdasarkan prinsip syariah.
Selanjutnya, Allianz Life Syariah Indonesia juga memiliki misi untuk memperkuat solusi produk dan layanan syariah yang ditawarkan oleh Allianz Life Syariah Indonesia dengan terus melakukan inovasi dan digitalisasi sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Baca Juga
“Allianz Life Syariah Indonesia juga menjadikan Grup Allianz di Indonesia semakin lengkap menawarkan solusi proteksi, di mana Allianz Life Indonesia akan terus menyediakan proteksi sebagai perusahaan asuransi jiwa konvensional dan Allianz Life Syariah Indonesia akan hadir untuk penyediaan asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah,” jelasnya.
Lebih lanjut, direksi menyampaikan bahwa Allianz Life Syariah Indonesia telah didirikan sebagai badan hukum pada tanggal pengumuman ini dan sedang proses persiapan untuk memperoleh izin sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah.
“Pemekaran usaha melalui pemisahan UUS dari Allianz Life Indonesia dilakukan dengan cara pendirian Allianz Life Syariah Indonesia yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada Allianz Life Syariah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 18.1(a) POJK No.67/2016,” tambahnya.