Bisnis.com, JAKARTA - Seiring kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini berada di angka 5,5 persen, pembeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diimbau untuk waspada dengan cicilan yang bisa meningkat.
Perencana Keuangan Advisors Alliance Group Andy Nugroho mengatakan bunga kredit rumah akan ikut naik sehingga dapat berpengaruh pada bertambahnya nominal cicilan KPR.
"Terutama buat KPR yang sudah berjalan ataupun yang menggunakan sistem floating rate. Kalau fixed rate berarti enggak ada kendala di sini cuma buat yang floating rate tentu akan mengikuti suku bunga yang berlaku dari BI," kata Andy saat kepada Bisnis, dikutip Sabtu (14/1)/2023).
Pertama kali yang perlu dilakukan ketika bunga KPR meningkat yaitu menegaskan kembali prioritas pengeluaran. Dalam hal ini, pengeluaran yang wajib dibayar seperti KPR atau cicilan kendaraan bermotor.
Andy mengingatkan kewajiban tersebut tidak dapat ditinggal sekalipun berat. Pasalnya, akan ada sanksi dari perbankan jika terjadi kredit macet.
Kedua, jika penghasilan tidak bertambah sementara cicilan KPR meningkat maka mesti ada pengeluaran yang dikorbankan atau dipotong. Contohnya pengeluaran yang bersifat konsumtif.
Baca Juga
"Pilihan berikutnya adalah kita menambah pemasukan misalnya memang ingin apa kita tetap bisa membayar kewajiban-kewajiban kita dengan lancar," tambahnya.
Di sisi lain, Founder PT Solusi Finansialku Indonesia Melvin Mumpuni mengingatkan konsumen KPR untuk menerapkan prinsip cicilan dibawah 35 persen dari penghasilan.
"Untuk KPR masih bisa diambil selama kondisi keuangan masih sehat. Cicilan maksimal 35 persen dari penghasilan. Kalau Rp10 juta jadi maksimal Rp3,5 juta," ujar Melvin, dihubungi terpisah.
Jika terjadi penyesuaian bunga KPR yang dirasa memberatkan, Melvin menyarankan untuk segera bernegosiasi dengan pihak perbankan dan meminta solusi.
"Seandainya sekarang sudah jalan KPR-nya dan kenaikan bunga KPR dirasa memberatkan, saya sarankan coba datang ke bank untuk meminta keringanan. Pihak perbankan bisa diajak ngobrol untuk cari solusinya," ungkapnya.
Di samping itu, Melvin menilai bahwa kenaikan suku bunga saat ini masih dalam taraf wajar. Sebab, suku bunga acuan 4,75 persen ini masih di level yang sama seperti sebelum pandemi Covid-19.