Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJamsostek menyebut pengaturan penempatan iuran peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang terbagi menjadi dua akun, yaitu akun utama dan akun tambahan sebagai solusi pemenuhan kebutuhan mendesak.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembagian akun JHT diatur di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada bagian ketiga Program JHT Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Adapun, iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar dari iuran yang ditempatkan pada akun tambahan. Namun, ketentuan mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menilai kebijakan penempatan iuran peserta JHT di dalam dua akun tersebut merupakan solusi yang diberikan pemerintah guna memenuhi kebutuhan pekerja yang mendesak.
"BPJS Ketenagakerjaan memandang kebijakan ini merupakan solusi yang diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pekerja yang mendesak dan kebutuhan akan tabungan untuk mempersiapkan masa pensiun," kata Oni kepada Bisnis, Rabu (18/1/2023).
Oni menuturkan bahwa hal ini diharapkan mampu memastikan para pekerja memiliki hari tua yang sejahtera sehingga terhindar dari kemiskinan.
Baca Juga
Dengan adanya pembagian dua akun JHT, Oni menjelaskan dana pada akun tambahan dapat dicairkan oleh peserta apabila terdapat kepentingan mendesak. Di sisi lain, dana yang terdapat pada akun utama akan dibayarkan apabila peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
"Sebagai badan penyelenggara, kami siap menjalankan amanah untuk membayarkan JHT sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.