Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Ketentuan Spin Off Unit Syariah Perusahaan Asuransi di UU PPSK

UU PPSK juga mengatur soal pemisahan unit syariah atau spin off perusahaan asuransi.
Ilustrasi. /Bisnis
Ilustrasi. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyoroti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

Pasal 87 Bab IV tentang Perasuransian UU PPSK mengatur mengenai pemisahan unit syariah atau spin off perusahaan asuransi. “Dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dimaksud wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah,” mengutip Ayat 1 Pasal 87.

Kemudian Ayat 3 Pasal 87 menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang telah dikonsultasikan dengan DPR. 

Apabila dibandingkan dengan Pasal 87 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tidak terlalu banyak perbedaan.

Di mana pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah dengan nilai Dana Tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai Dana Asuransi, Dana Tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya atau 10 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi tersebut wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah.”

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengatakan secara prinsip tidak ada perubahan mengenai pemisahan unit syariah di UU 40/2014 dengan UU PPSK. Ketentuan pemisahan unit diatur juga di dalam POJK 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

“Ini [UU Nomor 4 Tahun 2023] AASI anggap sebagai penegasan terkait aturan lama. Semua bisa berubah apabila ada perubahan di POJK. Jadi sampai hari ini aturan pemisahan unit syariah sudah jelas,” kata Erwin kepada Bisnis, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut, di dalam POJK 67/2016, pemisahan unit syariah dilakukan apabila Dana Tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai Dana Asuransi, Dana Tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Kedua, 10 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yaitu tepatnya pada 17 Oktober 2024.

Erwin mengatakan masih belum ada urgensi untuk mengganti aturan tersebut. Dia juga mengucap syukur atas UU Nomor 4 Tahun 2023 di mana tetap menegaskan adanya kewajiban pemisahan unit syariah di perasuransian.

“Baik UU Nomor 40 tahun 2014 maupun UU Nomor 40 tahun 2023, keduanya tetap mewajibkan adanya pemisahan unit syariah,” katanya.

Erwin juga mengingatkan seluruh Anggota AASI untuk patuh menjalakan ketentuan hukum yang masih berlaku, dan menjalankan semua program kerja sebagaimana penyampaian Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perusahaan.

“Sekiranya terdapat perubahan dalam RKPUS tersebut, tentunya kami mengingatkan kepada seluruh Anggota untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam RUPS, dan selanjutnya mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan [bila disetujui],” katanya.

AASI pun siap untuk membantu semua unit syariah, baik yang melakukan pendirian perusahaan baru, maupun yang akan melakukan pengalihan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah lain.

“AASI kembali menegaskan komitmen untuk membantu OJK bila diperlukan untuk mempermudah implementasi RKPUS di masing-masing Anggota AASI, baik yang akan melakukan pendirian maupun yang akan melakukan pengalihan. Lebih jauh, AASI bersedia menjadi “match maker” di antara para pemangku kepentingan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper