Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan menjadi salah satu calon kuat Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2023-2028.
Selain Sri Mulyani, beberapa nama lainnya yang muncul yaitu Purbaya Yudhi Sadewa yang saat ini merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti yang juga Deputi Gubernur Senior BI, juga incumbent Perry Warjiyo yang berpotensi kembali terpilih.
Selain itu, beredar juga nama Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mantan ketua OJK Muliaman Hadad, hingga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang sebelumnya menjabat Direktur Utama Bank Mandiri.
Menanggapi hal ini, Sri Mulyani menyampaikan bahwa penetapan Gubernur BI merupakan proses yang telah ada dan diatur dalam perundang-undangan.
Dia mengatakan, pihaknya bersama dengan Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, saat ini fokus menjaga stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Mengenai Gubernur BI, diatur UU, itu prosesnya sudah ada, kami berempat tetap fokus mengerjakan apa yang ada di dalam KSSK, karena ini adalah tugas utama kita, menjaga stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi,” katanya pada konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2023, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga memberikan tanggapan mengenai dirinya yang dikabarkan menjadi salah satu calon Gubernur BI.
“Saya belum tahu beritanya, seperti kata bu Sri Mulyani tadi kita fokus pada kerjaan kita. Kita ikut perintah saja,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 41 UU PPSK, disebutkan bahwa Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden hanya dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon.
Mekanismenya, Presiden mengusulkan nama kepada DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI saat ini. Kemudian, DPR menyetujui atau menolak calon gubernur paling lambat 1 bulan terhitung sejak usulan nama diterima.
Anggota Dewan Gubernur BI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.