Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! Gubernur BI Rayu Eksportir untuk Tahan Dolar di Indonesia

Begini cara Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo rayu eksportir untuk tahan dolar AS di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan pemaparan dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan pemaparan dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali merayu para eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) berupa dolar AS lebih lama di dalam negeri, seiring dengan guyuran insentif yang dikucurkan bank sentral.

Perry menyampaikan bahwa BI telah menerbitkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) yang baru dalam bentuk term deposit (TD) valas untuk mendorong penempatan DHE.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Beleid itu bertujuan mendukung implementasi kebijakan moneter bank sentral dalam memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah melalui penguatan pengaturan DHE.

Hal tersebut juga untuk memastikan DHE, khususnya dari komoditas Sumber Daya Alam (SDA), dapat ditempatkan dalam pasar keuangan domestik secara berkesinambungan.

“Kami berikan insentif yang menarik sesuai jangka waktunya, serta suku bunga kompetitif dari luar negeri,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (31/1/2023).  

Sementara itu, dari sisi perbankan, term deposit valas DHE akan dikecualikan dari komponen dana pihak ketiga (DPK), yang digunakan dalam perhitungan giro wajib minimum (GWM) dalam valas dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

Perry menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi KSSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memperhitungkan simpanan valas yang diteruskan kepada BI sebagai DPK. Begitu pun dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Jadi diharapkan DHE yang disimpan di dalam negeri bisa semakin banyak dengan suku bunga dan insentif yang kompetitif,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak mengenakan premi terhadap dana yang masuk ke DHE. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper