Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) atau omnibus law kesehatan dapat mendorong tingkat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mencapai cakupan universal health coverage (UHC) yang ditargetkan BPJS.
Executive Director Segara Research Institue Piter Abdullah memandang ketentuan kepesertaan yang berada di dalam draf RUU Kesehatan, yaitu pada Pasal 15 dinilai dapat mendorong kepesertaan BPJS. Hal ini sesuai dengan cita-cita UHC yang ditargetkan mencakup 98 persen dari populasi.
“Menurut saya, itu untuk mendorong supaya kepesertaan [BPJS] bisa meningkat, terutama mereka yang bekerja. Itu [Pasal 15 RUU Kesehatan] memperluas kepesertaan dari BPJS karena tujuan dari BPJS adalah coverage 98 persen dari penduduk, hampir dari seluruh masyarakat harus tetap memperoleh BPJS, khususnya dari para pekerja,” kata Piter saat dihubungi Bisnis, Kamis (2/2/2023).
Sebagai informasi, draf RUU Kesehatan edisi 11 Januari 2023 yang terdiri dari 470 Pasal itu mengubah beberapa ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, tepatnya pada bagian tubuh Bab V tentang pendaftaran peserta dan pembayaran iuran, terutama pada bagian pendaftaran peserta.
Merujuk pada draf omnibus law kesehatan, ketentuan Pasal 15 mengalami perubahan, yaitu pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, demikian bunyi draf RUU Kesehatan pada Pasal 15 ayat (1).
Akan tetapi, apabila pemberi kerja tidak melakukan pendaftaran, maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta atas tanggungan pemberi kerja alias perusahaan.
Baca Juga
Adapun jika melihat kondisi di lapangan, kata Piter, masih banyak perusahaan yang menunda waktu mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Berangkat dari sana, Piter menilai dengan adanya perubahan ketentuan pada Pasal 15 RUU Kesehatan, maka para pekerja bisa mendaftarkan sendiri di BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu perusahaan yang mendaftarkannya.
“Kalau dilihat selama ini tidak berjalan dan tidak cepat [perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS]. Sekarang dengan ketentuan baru ini, pekerja bisa mendaftarkannya sendiri dan nanti perusahaan yang membayarkannya,” katanya.
Dengan demikian, Piter mengatakan Pasal 15 RUU Kesehatan akan mendorong tingkat kepesertaan BPJS, di mana sifat pada UU No. 24/2011 dinilai belum memaksa perusahaan mendaftarkan pekerjanya.
“Menurut saya, ketentuan UU BPJS [UU No. 24/2011] sifatnya belum cukup memaksa, sudah dipaksa tapi belum cukup memaksa dan belum ada paksaan yang keras,” ujarnya.
Namun demikian, Piter mengingatkan bahwa iuran BPJS juga tidak seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. “Tapi ini belum tentu berjalan lancar karena iuran BPJS tidak semuanya dibayarkan oleh perusahaan. Perusahaan hanya menanggung sebagian pembayarannya,” pungkasnya.