Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait adanya keterlibatan para pemegang saham (PSP) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang berstatus sebagai tersangka atas pembentukan tim likuidasi perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life merupakan keputusan yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sirkuler pada 30 Desember 2022.
Rapat sirkuler tersebut merupakan rapat terpisah atau berbeda dari RUPSLB dilakukan oleh manajemen Wanaartha Life pada 26 Desember 2022, sebab kala itu RUPSLB harus ditunda karena terdapat beberapa pemegang saham yang tidak menghadiri rapat.
“Pemegang saham yang menandatangani RUPS sirkuler adalah seluruh pemegang saham dan hak-hak mereka memang masih ada, meskipun mereka itu dalam status tersangka, tetapi hak-hak perdatanya untuk melakukan pengambilan keputusan RUPS yang mewakili Wanaartha Life masih bisa dijalankan,” jelas Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) secara daring, Kamis (2/2/2023).
Selanjutnya, OJK melakukan verifikasi terhadap dokumen RUPS melalui notaris yang melakukan RUPS tersebut dan tim likuidasi juga telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS sirkuler.
Lebih lanjut, terkait dengan pembentukan tim likuidasi, Ogi menuturkan hanya dua nama yang memenuhi syarat menjadi tim likuidasi Wanaartha Life dari tiga orang yang diajukan oleh pemegang saham.
Baca Juga
“Kami melakukan seleksi secara objektif, dua dari tiga orang itu memenuhi syarat, sehingga dua orang itu yang ditetapkan menjadi tim likuidasi. Jadi secara proses dari keputusan RUPS pembubaran untuk Wanaartha Life dan pembentukan tim likuidasi secara dokumentasi sudah memenuhi syarat, sehingga pembubaran dan tim regulasi dapat berjalan dengan baik,” ungkap Ogi.
Berdasarkan informasi dari tim likuidasi per 1 Februari 2023, OJK mencatat sebanyak 854 pemegang polis sudah mendaftar dengan jumlah polis mencapai 1.867 polis, 2 kreditur konkuren, dan 7 karyawan yang telah mengajukan tagihan kepada tim likuidasi.
“Tentunya tim likuidasi dalam bekerja, mereka menyusun rencana kerja, kemudian itu disetujui oleh OJK dan selanjutnya mereka akan bekerja selama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk menyelesaikan proses likuidasinya,” tambahnya.