Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Ajukan PKPU, OJK: Wanaartha Life Sudah Dibubarkan

Tercatat pada 26 Januari 2023 nasabah Wanaartha Life mengajukan gugatan PKPU.
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). /JIBI-Rika Anggraeni.
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). /JIBI-Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa terdapat beberapa nasabah pemegang polis asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya menghormati hak dari para pemegang polis korban Wanaartha Life. Namun demikian, Ogi menjelaskan bahwa OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life yang menandakan bahwa OJK harus melakukan pembubaran terhadap perusahaan tersebut.

Untuk diketahui, beberapa nasabah Wanaartha Life mengajukan gugatan PKPU pada 26 Januari 2023. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Robby dan Junarto Tjahjadi.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat pihak yang sedang mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [PKPU] Wanaartha Life. OJK menghargai hak masing-masing dari pemegang polis untuk mengajukan PKPU, tapi perusahaan ini [Wanaartha Life] telah dibubarkan sehingga proses yang dilakukan melalui tagihan kepada tim likuidasi yang telah dibentuk,” kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) secara daring, Kamis (2/2/2023).

Ogi menjelaskan sejak OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, langkah selanjutnya adalah dilakukannya pembubaran perusahaan yang dilanjutkan dengan pembentukan tim likuidasi. 

Lebih lanjut, OJK menyatakan terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sirkuler. Adapun, kewenangan OJK atas pembentukan tim likuidasi adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon tim likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, Ogi menyampaikan agra pemegang polis memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan tim likuidasi. Di samping itu, OJK juga telah berkoordinasi dengan tim likuidasi dan meminta untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman, dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Selanjutnya, monitoring terhadap pelaksanaan tim likuidasi akan disupervisi oleh OJK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper