Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 11 perusahaan asuransi yang masih berstatus dalam pengawasan. Berikut deretan kasus asuransi bermasalah di Indonesia yang ditangani oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebutkan beberapa perusahaan tersebut masih dalam pengawasan khusus.
“Mohon maaf, kami tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan asuransi yang termasuk di dalam pengawasan khusus, tapi yang sudah pasti, itu kategorinya adalah pengawasan khusus,” kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) secara daring, Kamis (2/2/2023).
Di sisi lain, kasus perusahaan asuransi bermasalah bukan pertama kali terjadi. Sudah ada beberapa perusahaan yang dirilis dan tengah dalam penyelesaian.
OJK juga mengaku berkomitmen untuk menyelesaikan masalah di sejumlah perusahaan asuransi, sebut saja Wanaartha Life, Jiwasraya, hingga AJB Bumiputera 1912.
4 Kasus Asuransi Bermasalah di Indonesia yang Ditangani OJK
1. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life)
OJK telah mencabut izin usaha WanaArtha Life pada Desember 2022 setelah kasus gagal bayar. Kini Tim Likuidasi (TL) telah dibendung berdasarkan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Sesuai UU 40/2007. OJK terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang tah dibentuk.
Terbaru, TL Wanaartha Life menyebutkan ada 854 pemegang polis yang telah mengajukan tagihan per 1 Februari 2023.
“Untuk status laporan tagihan per kemarin 1 Februari, tagihan yang masuk sudah mencapai 854 nasabah atau pemegang plis yang memiliki 1867 polis,” kata Ketua Tim Likuidasi WanaArtha Life, Harvardy Muhammad Iqbal di Danendra Office, Menara Global Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kav.27, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
2. Kresna Life
OJK telah meminta PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) untuk memperbaiki Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 13 Februari mendatang.
Sebelumya, OJK telah memeriksa RPK yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi tersebut.
“Kami tegaskan kepada pemegang saham, direksi, dan, komisaris bahwa ini adalah kesempatan yang terakhir dan ini harus dipenuhi dalam waktu 1 bulan pertemuan terakhir yang akan jatuh tempo pada 13 Februari 2023,” kata Ogi dalam konferensi pers daring, Kamis (2/2/2023).
OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
Termasuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.