Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Konglomerat Gudang Garam (GGRM) Digugat Rp1 Triliun versi OCBC NISP

Susilo Wonowidjojo, pemilik Gudang Garam (GGRM) digugat lebih dariRp1 triliun oleh OCBC NISP karena diduga terlibat penipuan hingga pencucian uang. 
Petugas berbincang dengan nasabah di kantor cabang PT Bank OCBC NISP Tbk di Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Petugas berbincang dengan nasabah di kantor cabang PT Bank OCBC NISP Tbk di Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) telah melaporkan direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU), salah satunya Susilo Wonowidjojo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (2/2/2023). Pemilik PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) tersebut diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, hingga pencucian uang. 

Hasbi Setiawan, Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP menyebutkan pihaknya juga melaporkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU. Pasalnya mereka diduga telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet kurang lebih Rp232 Miliar dan total sekitar Rp1 Triliun di beberapa Bank lainnya. 

Awalnya, PT HSI disebut memiliki pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Dalam perjanjian kredit tersebut, PT HSI mendapatkan pembiayaan untuk modal kerja dalam mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.      

Meylinda Setyo, istri Susilo Wonowidjojo masuk dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris saat kredit diberikan. 

Di tahun yang sama, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham.

Berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp1,93 triliun.

Hasbi mengatakan bahwa status tersebut membuat banyak bank, termasuk Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021. 

Namun,pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham. 

“Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank,” papar Hasbi.

Pihaknya menyayangkan, buruknya pengelolaan PT HSI padahal dimiliki oleh salah satu orang yang sering diberitakan media sebagai konglomerat dan orang terkaya di Indonesia. 

“Jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, kami khawatir kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban. Kami serahkan penanganan kasus ini ke Bareskrim Polri, dan kami yakin Bareskrim Polri akan profesional dan terbuka dalam menangani kasus ini,” tandas Hasbi.

Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023. 

Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Selain itu turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.

NISP meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan.

Adapun kerugian dimaksud yakni kerugian materiil senilai US$16,5 juta atau sekitar Rp246,23 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper