Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga atau Bank Bagong, Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menuturkan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Bagong dilakukan setelah izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Februari 2023.
Dimas menyatakan bahwa dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Bagong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 22 Juni 2023. Selanjutnya, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” kata Dimas dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).
Setelah OJK mencabut izin usaha Bank Bagong, maka LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, LPS membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi Bank Bagong dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.
“Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga [Bank Bagong] dilakukan oleh LPS,” tambahnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, nasabah juga dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bagong Inti Marga atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bagong Inti Marga.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bagong Inti Marga dengan menghubungi tim likuidasi,” jelasnya.
LPS menghimbau agar nasabah Bank Bagong tetap tenang dan tidak terpancing maupun terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selanjutnya, apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga, maka nasabah dapat menghubungi LPS di 154 atau 021-39525070.