Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Perketat Pengawasan Investasi Perusahaan Asuransi hingga Penjaminan

OJK tengah melakukan pengawasan yang lebih efektif di lintas sektoral terkait dengan investasi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono dalam konpres bulanan, 2 Januari 2023./Tangkap layar.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono dalam konpres bulanan, 2 Januari 2023./Tangkap layar.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperketat pengawasan investasi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) di lintas sektoral.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo. 

“Di OJK juga [kami] sedang melakukan pengawasan lebih efektif di lintas sektoral terkait dengan investasi dari perusahaan-perusahaan LJKNB di pasar modal. Kami sadari aktivitas dari pengawasan di IKNB adalah pengawasan investasinya,” kata Ogi dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (6/2/2023). 

Ogi berharap pengawasan investasi yang dilakukan perusahaan asuransi, dana pensiun, dan penjaminan dapat dilakukan di mana saja.  Hal tersebut menurutnya meningkatkan kinerja monitoring yang dilakukan OJK. 

“Dalam konteks pengawasan terintegrasi sedang kami lakukan baik dari perbankan, pasar modal, maupun dari IKNB, jadi sudah aware,” imbuhnya.

Dia menyebutkan dalam IKNB pihaknya telah memiliki pengawas spesialis untuk investasi. Jadi, lanjut Ogi, dapat membantu pengawas sektoral mengetahui investasi yang dilakukan perusahaan asuransi, dana pensiun dan penjaminan. 

Sebelumnya, Pengamat Asuransi dan Dosen Program MM Fakultas Ekonomik dan Bisnis UGM Kapler Marpaung sempat berujar bahwa ada kesamaan penyebab dalam kasus gagal bayar perusahaan asuransi Jiwasraya, KresnaLife, Wanaarta Life dan Indosurya. Menurut dia perusahaan-perusahaan tersebut gagal bayar karena mengalami kerugian investasi atas dana nasabah.

“Kerugian investasi tersebut juga adalah karena perusahaan menempatkan investasi pada instrumen investasi yang kurang atau tidak likuit atau risiko tinggi, banyak yang bukan kategori bluechip,” kata dia kepada Bisnis, Selasa (10/1/2023). 

Untuk mencegah masalah serupa, Kapler pun memberikan beberapa saran pembenahan. Terutama agar tidak ada lagi perusahaan asuransi jiwa yang gagal bayar di Indonesia.  

Pertama mereformasi total produk unit link atau produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis. 

Menurut Kapler produk tersebut masih dapat dijual, hanya saja pembenahannya tidak boleh setengah hati. Selain itu, syarat untuk menjadi agen harus lebih diperketat.

“Underlying asset Unit Link untuk sementara waktu hanya boleh Aset Pasar Uang atau Pendapatan Tetap. Setelah dibenahi, baru pelan-pelan nanti diizinkan underlying asset Unit Link berbentuk saham atau campuran, juga mekanisme perserujuan nasabah atas produk yang mau dibeli dibuat sebaik mungkin. Intinya ada kepastian bahwa perlindungan konsumen sudah diterapkan,” paparnya.

Kapler menambahkan perusahaan juga perlu untu melibatkan  peran Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari proses pengajuan produk baru ke OJK, wording polis sampai masalah premi dan biaya akuisisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper